Upaya Penguatan Pasar Modal Indonesia Melalui Strategi Demutualisasi BEI
TANGERANG - Sektor pasar modal di Indonesia dinilai wajib mengokohkan tata kelola supaya lebih kuat berhadapan dengan dinamika ekonomi global.
Salah satu pemikiran yang ditawarkan ialah demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu perubahan struktur kepemilikan bursa agar semakin mandiri dan berfokus pada kepentingan publik.
Gagasan tersebut diutarakan dalam sidang terbuka pengukuhan dua guru besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) yang diselenggarakan di Tangerang.
Gagasan demutualisasi BEI dijelaskan oleh Prof. Dr. Fajar Sugianto, S.H., M.H. yang resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Hukum Pasar Modal berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1783/M/KPT.KP/2026 terhitung sejak 1 Januari 2026.
Dalam pidato ilmiah berjudul Upaya Mencapai Ketahanan Pasar: Demutualisasi Bursa Efek Indonesia sebagai Paradigma Penyelarasan Tata Kelola, Prof. Fajar memaparkan bahwa tantangan pasar modal tanah air tidak semata timbul akibat gejolak ekonomi dunia.
Menurut dirinya, tata pengelolaan BEI yang masih mengandalkan mekanisme mutualisasi juga perlu memperoleh perhatian khusus.
Dalam mekanisme tersebut, perusahaan sekuritas bertindak sebagai pemilik bursa, pelaku transaksi, sekaligus pihak yang diawasi.
Keadaan ini dinilai berpotensi memicu timbulnya konflik kepentingan yang sanggup memengaruhi independensi proses pengawasan.
Sebab itu, Prof. Fajar menyodorkan konsep demutualisasi sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pasar modal.
Melalui pembenahan tersebut, BEI diharapkan dapat lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat umum dan stabilitas pasar.
"Demutualisasi BEI harus dipahami sebagai bagian dari reformasi sistemik yang disesuaikan dengan kerangka hukum domestik," ujarnya, sebagaimana dikutip dari Sumbernya, Selasa, 28 Juli 2026.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa demutualisasi semata belum mencukupi.
Pembenahan juga wajib ditopang tata kelola yang mandiri, pengawasan yang solid, serta penegakan hukum yang konsisten agar sanggup meningkatkan kepastian hukum dan kepercayaan investor.
"Reformasi ini hanya dapat berhasil memulihkan kepastian hukum dan kepercayaan investor apabila ditopang oleh koordinasi kelembagaan yang koheren, ketegasan penegakan hukum, serta kemandirian bursa dalam menghadapi guncangan ekonomi global,"
Selain mengulas pasar modal, forum tersebut juga menyoroti arah perkembangan hukum perdagangan internasional melalui pidato ilmiah Prof. Michelle Engel Limenta, S.H., LL.M., Ph.D. yang dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Hukum Perdagangan Internasional berdasarkan SK Mendiktisaintek Nomor 43612/M/KPT.KP/2025 terhitung sejak 1 Oktober 2025.
Dalam pidato berjudul Trade Law and Transformation: From Rules to Purpose, Prof. Michelle mengutarakan bahwa hukum perdagangan mesti terus bergerak mengikuti dinamika sosial, teknologi, isu lingkungan, dan kebutuhan pembangunan.
Ia juga berpandangan bahwa pendidikan hukum harus menyiapkan para lulusan yang bukan sekadar memahami regulasi, tetapi mampu menerapkannya secara bertanggung jawab.
"Hukum perdagangan harus terus berkembang, tidak hanya sebagai seperangkat aturan yang mengatur perdagangan internasional, tetapi sebagai sarana untuk menghadirkan transformasi yang bermakna," jelasnya.
Di sisi lain, Rektor UPH, Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc. menyatakan bertambahnya dua profesor di Fakultas Hukum menjadi bagian dari komitmen memperkuat kontribusi perguruan tinggi bagi pembangunan bangsa.
"Kami berharap kehadiran kedua guru besar ini semakin memperkuat kontribusi UPH, khususnya dalam bidang hukum, melalui pemikiran dan masukan yang dapat mendukung pembangunan serta tata kelola bangsa yang lebih baik," ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III, Dr. Henri Togar Hasiholan Tambunan, S.E., M.A., berharap kedua akademisi tersebut sanggup terus menciptakan pemikiran yang membawa dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah.
"Saya berharap kedua profesor dapat terus berkarya dan menghadirkan kontribusi terbaik bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan pendidikan tinggi di Indonesia," pesannya.
Menurut Prof. Fajar, pembenahan tata kelola melalui demutualisasi dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkokoh fondasi pasar modal Indonesia.
Lewat tata kelola yang lebih mandiri, pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang konsisten, pasar modal diharapkan memiliki daya tahan yang lebih solid dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi global.