Demutualisasi BEI Menjadi Langkah Strategis Memperkuat Pasar Modal RI
TANGERANG - Pasar modal Indonesia dinilai harus memperkuat sistem pengelolaan agar lebih tangguh menghadapi tekanan ekonomi dunia.
Salah satu ide yang diajukan yaitu demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni perubahan struktur kepemilikan bursa supaya lebih independen dan berorientasi pada kemaslahatan publik.
Gagasan itu dipaparkan pada sidang terbuka pengukuhan dua guru besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) yang bertempat di Tangerang.
Konsep demutualisasi BEI disampaikan oleh Prof. Dr. Fajar Sugianto, S.H., M.H. yang dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Hukum Pasar Modal berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1783/M/KPT.KP/2026 terhitung mulai 1 Januari 2026.
Pada orasi ilmiah berjudul Upaya Mencapai Ketahanan Pasar: Demutualisasi Bursa Efek Indonesia sebagai Paradigma Penyelarasan Tata Kelola, Prof. Fajar menjelaskan bahwa tantangan pasar saham Indonesia tidak hanya bersumber dari gejolak ekonomi global.
Menurut dirinya, tata kelola BEI yang masih memakai sistem mutualisasi juga perlu memperoleh perhatian.
Pada sistem itu, perusahaan sekuritas memegang peran sebagai pemilik bursa, pelaku pasar, sekaligus pihak yang diawasi.
Kondisi tersebut dinilai berpeluang menimbulkan benturan kepentingan yang mampu memengaruhi independensi pengawasan.
Oleh sebab itu, Prof. Fajar menawarkan konsep demutualisasi sebagai bagian dari pembaruan tata kelola pasar modal.
Lewat pembaruan tersebut, BEI diharapkan lebih berfokus terhadap kepentingan publik serta stabilitas pasar.
"Demutualisasi BEI harus dipahami sebagai bagian dari reformasi sistemik yang disesuaikan dengan kerangka hukum domestik," ujarnya, sebagaimana dikutip dari Sumbernya, Selasa, 28 Juli 2026.
Akan tetapi, ia menegaskan bahwa demutualisasi saja tidak cukup.
Pembaruan juga wajib didukung tata kelola yang independen, pengawasan yang tangguh, serta penegakan hukum yang konsisten agar mampu mendongkrak kepastian hukum dan kepercayaan investor.
"Reformasi ini hanya dapat berhasil memulihkan kepastian hukum dan kepercayaan investor apabila ditopang oleh koordinasi kelembagaan yang koheren, ketegasan penegakan hukum, serta kemandirian bursa dalam menghadapi guncangan ekonomi global,"
Selain membahas pasar modal, sidang tersebut juga menyoroti perkembangan hukum perdagangan internasional lewat orasi ilmiah Prof. Michelle Engel Limenta, S.H., LL.M., Ph.D. yang dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Hukum Perdagangan Internasional berdasarkan SK Mendiktisaintek Nomor 43612/M/KPT.KP/2025 terhitung mulai 1 Oktober 2025.
Dalam orasi berjudul Trade Law and Transformation: From Rules to Purpose, Prof. Michelle menyampaikan hukum perdagangan harus berkembang menyelaraskan perubahan sosial, teknologi, tantangan lingkungan, serta kebutuhan pembangunan.
Ia juga menilai pendidikan hukum perlu menyiapkan para lulusan yang tidak sekadar paham aturan, melainkan sanggup menerapkannya secara bertanggung jawab.
"Hukum perdagangan harus terus berkembang, tidak hanya sebagai seperangkat aturan yang mengatur perdagangan internasional, tetapi sebagai sarana untuk menghadirkan transformasi yang bermakna," jelasnya.
Sementara itu, Rektor UPH, Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc. menyampaikan bertambahnya dua guru besar pada Fakultas Hukum menjadi bagian dari ikhtiar memperkuat kontribusi perguruan tinggi terhadap pembangunan bangsa.
"Kami berharap kehadiran kedua guru besar ini semakin memperkuat kontribusi UPH, khususnya dalam bidang hukum, melalui pemikiran dan masukan yang dapat mendukung pembangunan serta tata kelola bangsa yang lebih baik," ujarnya.
Lebih jauh, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III, Dr. Henri Togar Hasiholan Tambunan, S.E., M.A., berharap kedua profesor dapat terus melahirkan gagasan yang memberikan dampak bagi masyarakat dan pemerintah.
"Saya berharap kedua profesor dapat terus berkarya dan menghadirkan kontribusi terbaik bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan pendidikan tinggi di Indonesia," pesannya.
Menurut Prof. Fajar, pembaruan tata kelola lewat demutualisasi bisa menjadi salah satu pijakan untuk memperkuat pondasi pasar modal Indonesia.
Melalui tata kelola yang semakin independen, pengawasan yang efektif, serta penegakan hukum yang konsisten, pasar modal diharapkan mempunyai ketahanan lebih baik dalam menghadapi aneka tantangan ekonomi global.