Aturan DHE Dinilai Menkeu Purbaya Bikin Nilai Tukar Rupiah Kian Kokoh
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) bakal memberikan pengaruh positif bagi kurs Rupiah.
Ketentuan DHE ini resmi diimplementasikan mulai 1 Juni 2026 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Purbaya mengalkulasikan devisa dari hasil ekspor telah melimpah masuk serta disimpan di dalam negeri sejak rentang Juni sampai September.
Faktor tersebut yang menurut penilaiannya mampu memperkokoh posisi nilai tukar rupiah.
"Jadi yang penting gini, ini kan dari Juni, Juli, Agustus, September itu udah efektif uangnya akan masuk ke sini. Jadi seharusnya sih Rupiah akan semakin menguat," kata Purbaya di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan regulasi anyar, pelaku ekspor bidang nonmigas diharuskan menyimpan 100% DHE SDA pada rekening khusus dalam negeri dengan rentang waktu paling sedikit 12 bulan.
Di sisi lain, pelaku ekspor sektor migas diharuskan menaruh paling minimal 30% DHE SDA sekurang-kurangnya selama tiga bulan.
Penyimpanan DHE SDA tersebut wajib disalurkan lewat bank-bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pemerintah turut membatasi penukaran DHE SDA dari valuta asing menuju Rupiah paling tinggi 50 persen demi menjaga efektivitas tata kelola devisa hasil ekspor.
Purbaya pun telah berdiskusi terkait DHE bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beserta jajaran pejabat lainnya, Kamis (23/7).
Pertemuan tersebut mengulas beberapa hal teknis seperti daftar negara yang mendapat pengecualian sampai perbankan yang berhak mengelola DHE.
"DHE itu kan sudah lama tuh aturannya, kami rapat tuh memastikan negara mana aja yang dikecualikan, terus bank mana aja yang bisa nampung DHE, terus company yang mana aja yang dicari teknisnya seperti apa," terang Purbaya dari Sumbernya.
Purbaya membeberkan rincian negara yang dibebaskan dari regulasi itu masih bakal bertambah, tidak cuma Amerika Serikat.
Meski demikian, Purbaya belum bersedia membeberkannya dan menyerahkan pengumuman hal tersebut kepada Airlangga.
"Nanti nambah, nanti Pak Menko yang umumkan. Ada, tapi nanti setiap 3 bulan kan di-review jadi nggak ada masalah kalau ada kekurangan juga," tutur Purbaya dari Sumbernya.