OJK Panggil Kredivo Terkait Dugaan Pelecehan Konsumen Oleh Penagih
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan memanggil jajaran PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia terkait dugaan pelecehan yang dilakukan petugas penagihan terhadap pelanggan di Purworejo, Jawa Tengah.
Pemanggilan tersebut dilaksanakan demi mengklarifikasi urutan peristiwa, hasil penelaahan permulaan, langkah penanganan, serta mitigasi guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
Berdasarkan pertemuan itu, OJK mengonfirmasi bahwa pelanggan terkait merupakan pemakai aplikasi Kredivo dengan objek pinjaman tunai dari produk KrediFazz yang tertaut di dalam aplikasi tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa petugas penagihan lapangan dijalankan melalui pihak ketiga yang bermitra dengan KrediFazz.
Kendati demikian, Pelaku Usaha Jasa Keuangan terkait tetap harus bertanggung jawab atas seluruh kegiatan penagihan tersebut.
"OJK menegaskan bahwa PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku," tulis OJK dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
OJK telah meminta Kredivo dan KreditFazz agar melaksanakan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, serta terdokumentasi dengan melibatkan semua pihak terkait.
Berikutnya, kedua PUJK itu diwajibkan menyerahkan hasil investigasi beserta perkembangan tindak lanjut kepada OJK.
Selanjutnya, PUJK terkait juga diharuskan mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, mencakup mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, serta evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan.
Kredivo dan KreditFazz turut diminta supaya meninjau dan memperkokoh kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan.
Kedua korporasi ini pun diminta untuk menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan berdasarkan hasil investigasi.
Terakhir, PUJK terkait wajib mengimplementasikan langkah perbaikan serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen maupun masyarakat.
"OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya," tegas OJK.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK tidak ragu mengambil langkah pengawasan ataupun penegakan aturan sesuai kewenangannya.
OJK juga mengimbau publik agar tidak mengambil kesimpulan dini sebelum proses pendalaman rampung dan seluruh fakta serta informasi terkumpul secara utuh.
"Seluruh pihak juga diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi," pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan oleh petugas penagihan ini diungkap melalui kiriman akun Instagram @manangsoebeti_official.
Dalam unggahan tersebut, konsumen Kredivo dikabarkan mempunyai tanggungan sebesar Rp 4,4 juta.
Pelanggan bersangkutan mengaku belum memiliki kemampuan finansial untuk menyelesaikan kewajiban pembayarannya.
Kemudian, petugas penagihan terkait memberikan batas waktu selama satu pekan kepada konsumen guna menuntaskan kewajibannya.
Sebelum tenggat waktu itu berakhir, penagih kembali mendatangi konsumen dan meminta diadakannya pertemuan.
Di dalam pertemuan tersebut, konsumen ditawari beberapa opsi pelunasan, salah satunya adalah berhubungan badan.
"Dc pun memberi pilihan lain jika hutang mau lunas dan tidak ditagih, harus mau berhubungan badan dengan kami itu pun dengan beberapa kali jika belum 90 hari," tulis unggahan tersebut dikutip Jumat.