Rupiah Tertekan Ke Rp17.930/US$ Akibat Penguatan Dolar Amerika

Rupiah Tertekan Ke Rp17.930/US$ (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Jumat, 24 Juli 2026 | 14:00:22 WIB

JAKARTA - Kurs rupiah mengawali transaksi dengan melemah menghadapi dolar Amerika Serikat (AS) pada hari perdagangan Jumat (24/7/2026), sebelum selesainya transaksi pekan ini.

Mengutip data Refinitiv, rupiah memulai sesi dengan melemah sebesar 0,22% menuju posisi Rp17.930/US$.

Pada hari sebelumnya, mata uang Indonesia ini mengakhiri sesi dengan meluncur 0,08% ke kisaran Rp17.890/US$.

Sementara itu, indeks dolar AS (DXY) yang mengukur kekuatan mata uang AS terhadap enam mata uang utama dunia, pukul 09.00 WIB tampak turun 0,06% menuju angka 101,392.

Penurunan tipis tersebut berlangsung usai DXY menguat 0,32% pada sesi perdagangan Kamis (23/7/2026).

Arah nilai tukar rupiah jelang akhir pekan masih dibayangi oleh fluktuasi dolar AS di pasar internasional.

Meskipun melorot tipis pagi ini, DXY masih tertahan di sekitar posisi tertinggi dalam rentang tiga pekan usai menembus angka 101.

Penguatan mata uang AS sebelumnya disokong oleh kenaikan harga minyak dunia dan lonjakan yield US Treasury.

Dua faktor tersebut kembali menyulut kekhawatiran bahwa laju inflasi internasional akan bertahan lebih lama.

Harga minyak internasional pada penutupan transaksi Kamis (23/7/2026), kembali melampaui angka US$100 per barel untuk pertama kalinya sejak bulan Mei.

Kenaikan tersebut menyusul aksi kelompok Houthi Yaman yang menggempur dua kapal tanker minyak Arab Saudi di Laut Merah.

Tindakan gempuran tersebut menyebabkan kecamuk perang di Timur Tengah mulai membahayakan dua jalur vital perdagangan minyak dunia, yaitu Selat Hormuz dan Selat Bab el-Mandeb.

Presiden AS Donald Trump pun menjanjikan tindakan militer skala besar terhadap pihak Iran dan kelompok Houthi.

Tekanan laju inflasi juga terpicu oleh regulasi perdagangan AS.

Pemerintah Trump bakal menerapkan bea baru sebesar 10% dan 12,5% terhadap barang dari 60 negara mitra yang dinilai minim dalam menegakkan aturan larangan praktik tenaga kerja paksa.

Indonesia masuk ke dalam daftar negara yang dikenai bea sebesar 10%.

Aturan bea ini juga berlaku terhadap produk dari berbagai negara lain, contohnya India, Malaysia, Kanada, Inggris, Meksiko, Pakistan, dan Bangladesh.

Ketentuan bea baru ini menggantikan bea global sementara bernilai 10% yang habis batas waktunya pada Jumat ini.

Pemerintah AS sebelumnya menggarisbawahi bahwa untuk negara yang telah menjalin perjanjian perdagangan dengan Washington, ketentuan bea tersebut tidak akan menyebabkan biaya masuk melewati batas yang telah disepakati.

Kenaikan harga minyak bumi dan eskalasi ketegangan komersial internasional kembali menghadirkan kecemasan terhadap laju inflasi.

Kondisi ini memicu peningkatan yield US Treasury serta merawat daya tarik aset berdenominasi dolar AS yang pada gilirannya dapat memangkas peluang apresiasi bagi mata uang dari negara lain termasuk juga rupiah.

Reporter: Moch Febrianto