Menkeu Sebut Penggunaan Valas di PFII Aman Bagi Kestabilan Mata Uang
JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penggunaan valuta asing (valas) dalam transaksi perdagangan di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak bakal berdampak negatif terhadap nilai tukar rupiah.
Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII mencantumkan ketentuan setiap kegiatan bisnis pada wilayah tersebut akan memakai mata uang asing.
Menkeu Purbaya meyakinkan penggunaan valuta asing tersebut tidak bakal merusak stabilitas nilai tukar Rupiah di pasar domestik.
Hal tersebut disebabkan peredaran uang di dalam wilayah tersebut sepenuhnya berasal dari sumber dana luar negeri.
Purbaya memastikan sistem ini tidak bakal menaikkan beban permintaan pada mata uang Dolar di dalam negeri.
"Itu, kan, dipakainya di kawasan itu, uangnya dari luar negeri, jadi gak berpengaruh ke demand Dolar di dalam negeri," kata Purbaya dalam konferensi APBN Kita, Selasa (21/7)
Hadirnya modal asing ke wilayah khusus ini justru diprediksi membawa pengaruh positif bagi likuiditas valas nasional.
Secara tidak langsung, keberadaan dana dari luar negeri akan meningkatkan ketersediaan pasokan mata uang asing di Indonesia.
Purbaya percaya penambahan pasokan tersebut justru berpotensi memberi daya tambahan bagi mata uang Garuda.
"Malah kalau uangnya masuk situ, nanti menambah supply secara nggak langsung ya, harusnya akan memperkuat posisi Rupiah kami," tuturnya.
Landasan penguatan ini didasarkan atas fakta aliran uang tersebut murni adalah arus modal masuk dari investor dunia.
Pemerintah mendesain PFII agar menjadi pemikat bagi para pemilik modal besar tanpa menguras cadangan devisa yang ada.
Wilayah ini akan beroperasi dengan yurisdiksi keuangan independen serta terpisah dari kegiatan ekonomi umum di luar wilayah tersebut.