Menkeu Tegaskan Transaksi Valas PFII Tak Mengguncang Kurs Rupiah Kita
JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemakaian valuta asing (valas) pada aktivitas bisnis di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tak bakal memberikan efek buruk terhadap nilai tukar rupiah.
Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII memuat aturan seluruh aktivitas bisnis di area tersebut bakal memakai mata uang asing.
Menkeu Purbaya menegaskan pemanfaatan valuta asing tersebut tak bakal mengganggu keseimbangan nilai tukar Rupiah pada pasar dalam negeri.
Sebabnya yakni sirkulasi uang di dalam area tersebut secara utuh bersumber dari pendanaan mancanegara.
Purbaya menjamin mekanisme ini tak bakal memperbesar beban permintaan terhadap mata uang Dolar pada dalam negeri.
"Itu, kan, dipakainya di kawasan itu, uangnya dari luar negeri, jadi gak berpengaruh ke demand Dolar di dalam negeri," kata Purbaya dalam konferensi APBN Kita, Selasa (21/7)
Masuknya dana asing ke area khusus ini malah diperkirakan memberikan efek positif terhadap likuiditas valas nasional.
Secara tak langsung, hadirnya dana dari mancanegara bakal menambah ketersediaan stok mata uang asing di Indonesia.
Purbaya meyakini penambahan stok tersebut malah berpotensi memberikan tenaga ekstra untuk mata uang Garuda.
"Malah kalau uangnya masuk situ, nanti menambah supply secara nggak langsung ya, harusnya akan memperkuat posisi Rupiah kami," tuturnya.
Alasan penguatan ini berpatokan pada fakta arus dana tersebut murni merupakan aliran modal masuk dari pemodal internasional.
Pemerintah merancang PFII supaya menjadi daya tarik bagi para pemilik dana besar tanpa menyerap cadangan devisa yang telah tersedia.
Area ini bakal berjalan dengan yurisdiksi keuangan yang berdiri sendiri dan terpisah dari aktivitas ekonomi umum di luar area tersebut.