Pengesahan UU PFII Berpotensi Memperdalam Pasar Keuangan Indonesia

Pengesahan UU PFII Berpotensi Memperdalam Pasar Keuangan Indonesia (FOTO: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Kamis, 23 Juli 2026 | 12:35:27 WIB

JAKARTA - PT Kredit Rating Indonesia (KRI) menilai pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi menjadi pemicu bagi pendalaman pasar keuangan nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai tujuan aktivitas keuangan internasional.

Direktur Utama PT Kredit Rating Indonesia Syaiful Adrian mengatakan, keberadaan PFII dapat meningkatkan investasi, memperluas sumber pembiayaan, serta mendorong berkembangnya industri jasa keuangan bernilai tambah tinggi.

"Secara konseptual, pusat finansial internasional dapat mempertemukan investor, lembaga keuangan, pelaku usaha, dan penyedia jasa profesional dalam satu ekosistem yang terintegrasi. Hal ini berpotensi meningkatkan efisiensi intermediasi keuangan sekaligus memperdalam pasar keuangan Indonesia," ujar Syaiful dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Menurut dia, pengalaman berbagai pusat keuangan dunia menunjukkan bahwa ekosistem finansial yang terintegrasi mampu memperkuat pasar modal sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi dunia usaha.

Syaiful menilai, Indonesia memiliki modal kuat untuk mengembangkan pusat finansial internasional.

Selain memiliki pasar domestik yang besar, Indonesia juga didukung pertumbuhan korporasi yang terus meningkat serta kebutuhan pembiayaan jangka panjang yang masih sangat tinggi.

"Apabila dikembangkan secara tepat, PFII dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperluas alternatif pendanaan sektor produktif sekaligus meningkatkan daya saing industri jasa keuangan nasional," katanya.

Selain itu, Syaiful menyebutkan, semakin eratnya integrasi Indonesia dengan pasar keuangan global dinilai akan memperbesar peluang masuknya investor dan lembaga keuangan internasional ke Tanah Air.

Meski prospeknya dinilai menjanjikan, Syaiful mengingatkan keberhasilan PFII tidak hanya bergantung pada pembentukan kawasan atau institusi keuangan, tetapi juga pada kualitas implementasi kebijakan.

Menurut Syaiful, kepastian hukum, tata kelola yang baik, regulasi yang konsisten, pengawasan yang kredibel, perlindungan investor, serta kemudahan berusaha menjadi faktor utama untuk membangun kepercayaan pelaku pasar.

"Kepercayaan merupakan fondasi utama agar aktivitas keuangan internasional dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan," ujarnya.

Syaiful menambahkan, keberhasilan PFII juga harus diukur dari dampaknya terhadap sektor riil, termasuk kemampuannya menarik investasi jangka panjang, memperluas akses pembiayaan bagi dunia usaha, memperdalam pasar keuangan domestik, serta memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan keuangan regional dan global.

"Keberhasilan PFII pada akhirnya tidak hanya diukur dari besarnya aktivitas keuangan yang tercipta, tetapi juga sejauh mana manfaatnya dirasakan oleh perekonomian nasional," tutup Syaiful.

Reporter: Moch Febrianto