Langkah Bank Indonesia Dalam Memperkuat Stabilitas Nilai Tukar Rupiah!
JAKARTA - Bank Indonesia bakal mengoptimalkan efektivitas penerapan langkah moneter demi menstabilkan nilai tukar Rupiah dan mengendalikan inflasi 2026 serta 2027 pada target 2,5±1%.
Hal tersebut menjadi satu di antara lima fokus bauran kebijakan moneter, makroprudensial, maupun sistem pembayaran yang ditetapkan Bank Indonesia pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia tanggal 21-22 Juli 2026.
“Arah bauran kebijakan Bank Indonesia dalam rangka memperkuat stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam keterangan resmi dari Sumbernya hari ini, Rabu (22/7/2026) usai memimpin RDG.
Berdasarkan penuturan Perry, Bank Indonesia mengokohkan efektivitas penerapan kebijakan moneter demi kestabilan nilai tukar Rupiah dan memelihara inflasi 2026 serta 2027 pada acuan 2,5±1%, melalui tiga langkah.
Pertama; memaksimalkan strategi intervensi valas untuk memperkokoh stabilitas kurs Rupiah lewat transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar mancanegara maupun transaksi spot serta Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) pada pasar dalam negeri, Kedua; mengatur struktur suku bunga pasar uang agar selaras dengan kebijakan BI-Rate dan suku bunga instrumen operasi moneter pro-market.
“Ketiga; Bank Indonesia menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan memastikan pertumbuhan uang primer lebih dari 10% (double digit) sesuai dengan ekspansi moneter,” ungkap Perry.
Mendorong Aliran Masuk Investasi Asing
Perry turut menekankan bahwa Bank Indonesia bakal memperlebar kebijakan insentif demi memacu aliran masuk investasi portofolio asing dan memperkokoh kestabilan nilai tukar Rupiah, sekaligus mengakselerasi pendalaman PUVA, melalui peningkatan dan perluasan insentif pemotongan premi bagi investasi portofolio asing meliputi: (a) kenaikan insentif Swap Jual Lindung Nilai (Swap Beli Lindung Nilai kepada BI) dari 10% menjadi 12,5% serta perluasan insentif DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 15%.
“Ada juga pemberian insentif untuk meningkatkan Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra untuk diversifikasi transaksi valas berupa: (a) penambahan premi Swap Beli Lindung Nilai (Swap Jual Lindung Nilai kepada BI) sebesar 10%, dan (b) pengurangan premi DNDF Jual Lindung Nilai sebesar 10%,” lanjut Perry.