Nilai Buyback Emas Antam Hari Ini Naik Signifikan Rp22.000 per Gram
JAKARTA — Harga jual kembali atau buyback emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) mengalami kenaikan sebesar Rp22.000, sehingga menempatkan harga saat ini berada di angka Rp2.383.000 per gram pada perdagangan hari Jumat, 10 Juli 2026. Emas batangan yang dibeli kembali oleh pihak perusahaan merupakan produk yang telah memiliki sertifikat resmi dari London Bullion Market Association (LBMA). Produk emas batangan tersebut diakui secara global dan nilai jual kembalinya selalu mengikuti pergerakan fluktuasi harga emas di pasar dunia. Ketentuan harga jual kembali ini berlaku sama rata untuk seluruh pecahan ukuran serta tahun produksi emas tersebut.
Transaksi buyback sendiri didefinisikan sebagai aktivitas menjual kembali produk emas yang dimiliki, baik berupa logam mulia, batangan, maupun perhiasan. Pada umumnya, nilai yang ditetapkan untuk transaksi ini cenderung lebih rendah dibandingkan dengan harga beli baru yang berlaku pada waktu yang sama. Walaupun demikian, transaksi penjualan kembali ini tetap berpotensi memberikan keuntungan yang menjanjikan bagi pemiliknya jika terdapat selisih margin yang cukup besar antara harga saat membeli dahulu dengan harga buyback yang sedang berlaku sekarang.
Berdasarkan regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas penjualan kembali emas batangan dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarif pajak yang dibebankan adalah sebesar 1,5 persen bagi para pemegang NPWP dan tarif sebesar 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan PPh Pasal 22 untuk transaksi penjualan kembali ini akan langsung dipotong dari total keseluruhan nilai buyback yang diterima oleh pihak pelanggan.
Terkait kelengkapan dokumen identitas pelanggan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi diintegrasikan fungsinya sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Berdasarkan aturan tersebut, seluruh konsumen diharuskan untuk selalu memastikan validitas, kelengkapan, serta kesesuaian data identitas pribadi mereka, terutama NIK, di setiap proses transaksi yang dilakukan.
Berikut adalah detail simulasi transaksi penjualan kembali emas di galeri resmi:
Berat 0,5 gram: taksiran buyback Rp1.202.500, tanpa PPh 22, tanpa meterai, perkiraan hasil bersih Rp1.202.500 Berat 1 gram: taksiran buyback Rp2.405.000, tanpa PPh 22, tanpa meterai, perkiraan hasil bersih Rp2.405.000 Berat 2 gram: taksiran buyback Rp4.810.000, tanpa PPh 22, tanpa meterai, perkiraan hasil bersih Rp4.810.000 Berat 5 gram: taksiran buyback Rp12.025.000, PPh 22 sebesar Rp30.063, meterai Rp10.000, perkiraan hasil bersih Rp11.984.937 Berat 10 gram: taksiran buyback Rp24.050.000, PPh 22 sebesar Rp60.125, meterai Rp10.000, perkiraan hasil bersih Rp23.979.875 Berat 50 gram: taksiran buyback Rp120.250.000, PPh 22 sebesar Rp300.625, meterai Rp10.000, perkiraan hasil bersih Rp119.939.375 Berat 100 gram: taksiran buyback Rp240.500.000, PPh 22 sebesar Rp601.250, meterai Rp10.000, perkiraan hasil bersih Rp239.888.750 Berat 500 gram: taksiran buyback Rp1.202.500.000, PPh 22 sebesar Rp3.006.250, meterai Rp10.000, perkiraan hasil bersih Rp1.199.483.750 Berat 1.000 gram: taksiran buyback Rp2.405.000.000, PPh 22 sebesar Rp6.012.500, meterai Rp10.000, perkiraan hasil bersih Rp2.398.977.500