Emas Batangan Antam Hari ini Turun Menjadi Rp2.641.000 per Gram

Ilustrasi emas antam (sumber foto: NET)
Penulis: Moch Febrianto
Rabu, 08 Juli 2026 | 10:02:19 WIB

JAKARTA - Nilai komoditas emas batangan Antam mengalami penurunan pada Rabu pagi pukul 09.00 WIB menjadi Rp2.641.000 untuk setiap gramnya, setelah pada periode sebelumnya sempat bertahan di posisi Rp2.655.000 per gram. Bersamaan dengan itu, harga buyback atau beli kembali juga merosot ke level Rp2.393.000 per gram.

Perlu dicatat bahwa nilai pecahan emas batangan ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu. Seluruh aktivitas transaksi penjualan emas batangan juga dikenai potongan pajak yang berlaku untuk semua ukuran bobot mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Untuk transaksi penjualan kembali ke perusahaan dengan nilai di atas Rp10 juta, akan dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, sedangkan bagi yang non-NPWP dikenakan potongan sebesar 3 persen. Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk transaksi buyback ini akan langsung memotong keseluruhan nilai dari buyback tersebut.

Berikut adalah daftar lengkap harga untuk setiap pecahan emas batangan terbaru yang dirilis:

Harga emas 0,5 gram: Rp1.370.500.

Harga emas 1 gram: Rp2.641.000.

Harga emas 2 gram: Rp5.222.000.

Harga emas 3 gram: Rp7.808.000.

Harga emas 5 gram: Rp12.980.000.

Harga emas 10 gram: Rp26.905.000.

Harga emas 25 gram: Rp64.637.000.

Harga emas 50 gram: Rp129.195.000.

Harga emas 100 gram: Rp258.312.000.

Harga emas 250 gram: Rp645.515.000.

Harga emas 500 gram: Rp1.290.820.000.

Harga emas 1000 gram: Rp2.581.600.000.

Adapun ketentuan untuk pemotongan pajak pada saat pembelian emas batangan dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk konsumen yang memegang NPWP, dan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 0,9 persen. Tiap-tiap aktivitas pembelian emas batangan ini nantinya akan dilengkapi dengan lembar bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 22.

Reporter: Moch Febrianto