Harga Emas Antam Perdagangan Senin 6 Juli 2026 Diproyeksi Fluktuatif
JAKARTA - Harga emas batangan PT Antam Tbk diproyeksikan bakal bergerak secara fluktuatif pada perdagangan hari Senin, 6 Juli 2026.
"Apabila terkoreksi, kemungkinan support pertama logam mulia (emas Antam) di Rp 2.650.000 per gram. Apabila kembali melemah, maka level support kedua (emas Antam) di Rp 2.550.000 per gram," kata Ibrahim Assuaibi dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (5/7/2026).
Di sisi lain, jika mengalami tren penguatan, nilai resistansi pertama untuk logam mulia Antam diperkirakan menyentuh angka Rp2.690.000 per gram dan titik resistansi kedua berada di level Rp2.780.000 per gram.
Pada perdagangan hari Sabtu (4/7/2026), nilai jual emas Antam terpantau meroket sebesar Rp19.000 menjadi Rp2.670.000 per gram. Sehari sebelumnya, tepatnya pada Jumat (3/7/2026), harga komoditas ini juga naik senilai Rp11.000 hingga mencapai level Rp2.651.000 per gram.
Sepanjang tahun 2026, nilai komoditas berkode ANTM ini secara akumulatif masih membukukan pertumbuhan sebesar 7,31 persen. Perbandingan ini mengacu pada posisi awal tahun tanggal 1 Januari lalu yang tercatat sebesar Rp2.488.000 per gram.
Adapun rekor tertinggi sepanjang masa untuk harga jual emas Antam berada di angka Rp3.168.000 per gram, sebuah pencapaian tertinggi yang sempat dibukukan pada tanggal 29 Januari 2026.
Sementara itu, untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam pada hari Sabtu (4/7/2026) mengalami lonjakan signifikan sebesar Rp29.000 hingga menyentuh level Rp2.429.000 per gram.
Seluruh transaksi penjualan kembali maupun pembelian komoditas ini tetap mengacu pada potongan pajak resmi yang tertuang di dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke pihak produsen dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP serta 3 persen untuk non-NPWP, di mana potongan tersebut akan langsung mengurangi total nilai buyback.
Berikut adalah rincian nominal pecahan emas batangan sebelum penghitungan komponen pajak pada Sabtu (4/7/2026):
Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.385.000
Emas Antam 1 gram: Rp 2.670.000
Emas Antam 5 gram: Rp 13.125.000
Emas Antam 10 gram: Rp 26.195.000
Emas Antam 25 gram: Rp 65.362.000
Emas Antam 50 gram: Rp 130.645.000
Emas Antam 100 gram: Rp 261.212.000
Emas Antam 250 gram: Rp 652.765.000
Emas Antam 500 gram: Rp 1.305.320.000
Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.610.600.000
Untuk transaksi pengadaan atau pembelian baru, setiap pemegang NPWP dikenakan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan untuk yang non-NPWP dipatok senilai 0,9 persen, dengan penyertaan bukti potong resmi pada setiap transaksi yang dilakukan.