Harga Emas Antam 25 Juni 2026 Diproyeksikan Bergerak Fluktuatif
JAKARTA - Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) diproyeksikan bakal bergerak fluktuatif pada perdagangan hari Kamis, 25 Juni 2026.
"Apabila harga emas dunia terkoreksi, level support (batas bawah) pertama diperkirakan di US$ 4.088 per troy ounce dan logam mulia (emas Antam) di Rp 2.648.000 per gram. Jadi bisa ada penurunan Rp 20.000," ungkapnya.
Pergerakan nilai logam mulia ini diperkirakan bisa merosot lebih dalam menuju tingkat support kedua yang berada di angka Rp 2.550.000 per gram.
"Namun, jika harga emas dunia menguat, resistance (batas atas) pertama diperkirakan di US$ 4.243 per troy ounce dan logam mulia (emas Antam) di Rp 2.688.000 per gram. Apabila menguat kembali, resistance kedua logam mulia bisa mencapai Rp 2.790.000 per gram," paparnya.
Berdasarkan data dari situs resmi Logammulia, nilai jual emas Antam melorot sebesar Rp 18.000 menjadi Rp 2.655.000 per gram. Sehari sebelumnya, pada Selasa (23/6/2026), komoditas ini sempat mengalami kenaikan Rp 5.000 ke level Rp 2.673.000 per gram.
Sepanjang tahun 2026, nilai investasi emas Antam sebenarnya masih memperlihatkan tren positif dengan pertumbuhan sebesar 7,43 persen. Pada awal tahun yaitu 1 Januari, nilainya berada di angka Rp 2.488.000 per gram. Sementara itu, rekor tertinggi sepanjang masa komoditas ini berada di angka Rp 3.168.000 per gram yang sempat tercapai pada 29 Januari 2026.
Di sisi lain, nilai buyback atau harga beli kembali oleh pihak perusahaan pada Rabu (24/6/2026) juga ikut merosot tajam Rp 36.000 ke tingkat Rp 2.372.000 per gram. Setiap proses transaksi lepas ini mengacu pada aturan potongan pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Aktivitas penjualan kembali aset emas batangan ini dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP serta 3 persen bagi yang non-NPWP. Beban PPh 22 ini langsung memotong hasil total dana buyback yang diterima.
Berikut adalah rincian harga untuk setiap pecahan emas batangan sebelum penambahan komponen pajak yang dirilis pada Rabu (24/6/2026):
Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.377.500
Emas Antam 1 gram: Rp 2.655.000
Emas Antam 2 gram: Rp 5.250.000
Emas Antam 3 gram: Rp 7.850.000
Emas Antam 5 gram: Rp 13.050.000
Emas Antam 10 gram: Rp 26.045.000
Emas Antam 25 gram: Rp 64.987.000
Emas Antam 50 gram: Rp 129.895.000
Emas Antam 100 gram: Rp 259.712.000
Emas Antam 250 gram: Rp 649.015.000
Emas Antam 500 gram: Rp 1.297.820.000
Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.595.600.000
Terkait regulasi pembelian, potongan resmi disesuaikan berdasarkan aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian aset batangan dikenakan aturan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP serta 0,9 persen bagi non-NPWP, di mana setiap nota transaksi akan disertai bukti potong pajak resminya.