Harga Emas Antam pada Sabtu 20 Juni 2026 Diproyeksi Naik ke Level Ini
JAKARTA - Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) diproyeksikan bakal bergerak naik pada Sabtu besok, 20 Juni 2026. Pergerakan nilai logam mulia Antam (ANTM) diperkirakan dapat mengalami penguatan menuju posisi Rp 2.749.000 per gram.
“Harga emas Antam (ANTM) bisa naik sekitar Rp 20.000-an,”
Berdasarkan data halaman Logam Mulia, nilai pecahan emas Antam (ANTM) hari ini merosot sebesar Rp 30.000 menjadi Rp 2.673.000 per gram. Pada hari Kamis (18/6/2026), harga emas Antam (ANTM) juga sempat jatuh sebanyak Rp 30.000 ke angka Rp 2.703.000 per gram.
Sepanjang tahun 2026, nilai emas Antam (ANTM) masih membukukan pertumbuhan sebesar 9,8 persen. Pada tanggal 1 Januari lalu, nilai jual emas Antam (ANTM) terpantau berada di angka Rp 2.488.000 per gram.
Rekor tertinggi sepanjang masa harga emas Antam (ANTM) menyentuh posisi Rp 3.168.000 per gram yang didapatkan pada tanggal 29 Januari 2026. Di sisi lain, harga buyback emas Antam (ANTM) pada Jumat (19/6/2026) turut jatuh sedalam Rp 67.000 menjadi Rp 2.408.000 per gram.
Proses transaksi nilai jual ini dipotong pajak yang selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Aksi pelepasan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan jumlah di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 untuk buyback langsung dipotong dari nilai total buyback.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan sebelum dikenakan pajak yang tertera di halaman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Jumat (19/6/2026):
Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.386.500
Emas Antam 1 gram: Rp 2.673.000
Emas Antam 2 gram: Rp 5.286.000
Emas Antam 3 gram: Rp 7.904.000
Emas Antam 5 gram: Rp 13.140.000
Emas Antam 10 gram: Rp 26.225.000
Emas Antam 25 gram: Rp 65.437.000
Emas Antam 50 gram: Rp 130.795.000
Emas Antam 100 gram: Rp 261.512.000
Emas Antam 250 gram: Rp 653.515.000
Emas Antam 500 gram: Rp 1.306.820.000
Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.613.600.000
Aturan pajak untuk harga beli emas selaras dengan PMK No 34/PMK.10/2017 menyatakan pembelian emas batangan ditarik PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap proses pembelian emas batangan akan diserahkan beserta bukti potong PPh 22.