JAKARTA - Nilai jual emas batangan di Pegadaian meroket cukup tinggi pada perdagangan Rabu, 17 Juni 2026. Lonjakan harga ini terjadi pada semua jenis logam mulia, mulai dari produk cetakan Antam, UBS, hingga Galeri24. Berdasarkan pembaruan data resmi, pergerakan grafik yang menanjak ini melanjutkan tren positif dari sesi transaksi sebelumnya. Para pelaku investasi dan masyarakat yang mengikuti perkembangan komoditas ini mendapati nilai beli baru maupun nilai buyback merangkak naik secara serentak.
Informasi terkini memperlihatkan bahwa emas batangan Antam untuk ukuran 1 gram saat ini dihargai Rp2.839.000. Angka ini menunjukkan adanya kenaikan sebesar Rp19.000 apabila dibandingkan dengan harga pada Senin, 15 Juni 2026 yang berada pada level Rp2.820.000 per gram. Lompatan harga yang lebih tinggi melanda emas batangan cetakan UBS. Untuk ukuran 1 gram, emas UBS melonjak sebesar Rp28.000. Dari yang sebelumnya berada di angka Rp2.709.000, kini melesat ke posisi Rp2.737.000.
Sementara itu, emas batangan produksi Galeri24 juga ikut menunjukkan penguatan. Harga pecahan 1 gram dari Galeri24 naik Rp22.000 menjadi Rp2.718.000, setelah sebelumnya tertahan pada angka Rp2.696.000. Untuk mempermudah pemantauan, berikut adalah rincian perubahan harga emas cetakan Antam, UBS, dan Galeri24 untuk ukuran 1 gram di Pegadaian:
- Jenis Emas: Antam Harga Sebelumnya (Rp): 2.820.000 Harga Hari Ini (Rp): 2.839.000 Nominal Kenaikan (Rp): 19.000
- Jenis Emas: UBS Harga Sebelumnya (Rp): 2.709.000 Harga Hari Ini (Rp): 2.737.000 Nominal Kenaikan (Rp): 28.000
- Jenis Emas: Galeri24 Harga Sebelumnya (Rp): 2.696.000 Harga Hari Ini (Rp): 2.718.000 Nominal Kenaikan (Rp): 22.000
Setiap produsen menyediakan variasi ukuran yang berbeda demi melayani kebutuhan pasar di tempat penukaran. Rentang ukuran ini memberikan keleluasaan bagi para konsumen yang ingin menyesuaikan dana investasi mereka. Berikut adalah rincian ketersediaan variasi ukuran emas batangan yang dapat ditemukan di outlet penjualan:
- Emas batangan Galeri24: Tersedia paling lengkap mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram (1 kilogram)
- Emas batangan UBS: Tersedia bagi masyarakat mulai dari ukuran pecahan 0,5 gram hingga batas maksimal 500 gram
- Emas batangan Antam: Menyediakan pilihan investasi dari ukuran 0,5 gram hingga batas atas 100 gram
Perbedaan pergerakan nilai dari masing-masing merek ini memicu celah nominal yang cukup lebar di pasar. Saat ini, selisih harga untuk emas batangan ukuran 1 gram antara cetakan Antam yang tertinggi dan cetakan UBS mencapai Rp102.000 per gram. Masyarakat yang berniat melakukan transaksi penjualan kembali (buyback) produk investasinya wajib memperhatikan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Aturan ini akan langsung memotong total nilai dana yang didapatkan oleh konsumen.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan potongan tersebut disesuaikan dengan kepemilikan nomor wajib pajak. Bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dikenakan potongan pajak sebesar 1,5%. Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP, wajib menanggung potongan yang lebih besar, yaitu mencapai 3% dari total nilai transaksi bersih.
Harga komoditas dapat berubah sewaktu-waktu. Belanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi dari pemerintah. Pergerakan nilai logam mulia ini terus dipantau secara berkala oleh pelaku pasar modal dan investasi mikro. Keputusan pembelian ataupun pencairan aset emas batangan ini sepenuhnya dipengaruhi oleh dinamika pasar keuangan global yang berimplikasi pada harga harian domestik.