Analisis Harga Emas UBS Hari Ini dan Ketentuan Pajak yang Berlaku

Ilustrasi Emas UBS, Sumber: rakyatcirebon.disway.
Penulis: Aaina Salsa Bila
Selasa, 09 Juni 2026 | 09:40:19 WIB

JAKARTA - Harga emas UBS pada Selasa, 9 Juni 2026, ditetapkan sebesar Rp2.760.000 per gram. Nilai aset logam mulia ini bergerak mengikuti dinamika pasar komoditas domestik.

Masyarakat yang ingin melakukan penjualan kembali dapat memperoleh harga "buyback" sebesar Rp2.465.000 per gram.

Dengan demikian, selisih atau margin perdagangan untuk pecahan satu gram tercatat sebesar Rp295.000.

Kondisi ini menjadi acuan penting bagi investor dalam mengatur strategi portofolio mereka.

Pergerakan harga dipantau secara ketat untuk memastikan keterbukaan informasi bagi publik.

Berikut adalah rincian harga beli dan harga "buyback" untuk pecahan 1 gram pada Juni 2026:

Emas UBS: Harga Beli Rp2.760.000, Buyback Rp2.465.000, Spread Rp295.000.

Emas King Halim: Harga Beli Rp2.745.000, Buyback Rp2.455.000, Spread Rp290.000.

Emas Galeri 24: Harga Beli Rp2.745.000, Buyback Rp2.455.000, Spread Rp290.000.

Emas LM Retro: Harga Beli Rp2.930.000, Buyback Rp2.515.000, Spread Rp415.000.

Emas Antam: Harga Beli Rp2.943.000, Buyback Rp2.836.000, Spread Rp107.000.

Transaksi logam mulia mengikuti aturan perpajakan resmi. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap penjualan emas dikenakan potongan pajak yang berlaku untuk berbagai ukuran gramasi.

Besaran tarif pajak ditentukan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dari pihak yang bertransaksi:

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP.

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen bagi non-NPWP.

Penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP.

Penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 3 persen untuk non-NPWP.

Pemotongan pajak tersebut akan langsung diambil dari total nilai transaksi. Informasi ini bukan merupakan saran investasi, sehingga disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat keuangan sebelum bertransaksi.

Reporter: Aaina Salsa Bila