Harga Emas Antam untuk 4 Juni 2026 Diperkirakan Berpotensi Fluktuatif

Ilustrasi Emas Antam, Sumber: scientia.
Penulis: Aaina Salsa Bila
Kamis, 04 Juni 2026 | 09:38:19 WIB

JAKARTA - Pergerakan nilai emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) diprediksi akan mengalami perubahan yang fluktuatif pada sesi perdagangan Kamis, 4 Juni 2026.

"Harga emas Antam (ANTM) masih ada kecenderungan melemah Hal ini seiring dengan harga emas dunia yang juga melemah dan berpotensi mendekati level US$ 4.434 per ons troi," ungkap seorang pengamat pasar komoditas pada Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan perkiraan tersebut, pengamat komoditas menilai nilai emas Antam (ANTM) berpeluang menyusut berkisar Rp 15.000 -20.000 per gram apabila dibandingkan dengan posisi saat ini.

Meskipun begitu, tetap ada kesempatan bagi nilai emas Antam (ANTM) untuk kembali menguat menuju tingkat batas atas pertama pada nominal Rp 2.819.000 per gram serta batas atas kedua di level Rp 2.919.000 per gram.

Apabila menilik data terbaru, angka jual emas Antam (ANTM) terpantau masih belum berubah di posisi Rp 2.774.000 per gram.

Pada sesi perdagangan sebelumnya, yakni Selasa (2/6/2026), harga komoditas logam mulia ini sempat jatuh cukup dalam sebesar Rp 25.000 menuju level Rp 2.774.000 per gram.

Sepanjang tahun 2026, total akumulasi dari kenaikan harga emas Antam (ANTM) tercatat telah melewati angka 11,4%.

Nilai tersebut dihitung dari posisi pembukaan awal tahun pada 1 Januari lalu yang bertengger di level Rp 2.488.000 per gram.

Sementara itu, tingkat rekor tertinggi sepanjang sejarah atau all time high (ATH) bagi logam mulia emas Antam (ANTM) menyentuh nominal Rp 3.168.000 per gram, yang pernah diraih pada 29 Januari 2026.

Di sisi lain, untuk nilai pembelian kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Rabu (3/6/2026) diinformasikan tetap bertahan pada angka Rp 2.584.000 per gram.

Tiap aktivitas transaksi penjualan bakal dibebani potongan pajak yang merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Kegiatan penjualan kembali produk emas batangan dengan nilai nominal di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP serta 3% untuk non-NPWP, yang mana biayanya langsung dipotong dari jumlah keseluruhan buyback.

Di bawah ini merupakan rincian harga untuk pecahan emas batangan sebelum dimasukkan komponen hitungan pajak yang dikeluarkan pada Rabu (3/6/2026):

Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.437.000

Emas Antam 1 gram: Rp 2.774.000

Emas Antam 2 gram: Rp 5.488.000

Emas Antam 3 gram: Rp 8.207.000

Emas Antam 5 gram: Rp 13.645.000

Emas Antam 10 gram: Rp 27.235.000

Emas Antam 25 gram: Rp 67.962.000

Emas Antam 50 gram: Rp 135.845.000

Emas Antam 100 gram: Rp 271.612.000

Emas Antam 250 gram: Rp 678.765.000

Emas Antam 500 gram: Rp 1.357.320.000

Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.714.600.000

Mengenai aturan pungutan pajak pembelian, regulasi PMK No 34/PMK.10/2017 mengatur bahwa setiap pembelian emas batangan dibebani PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP, lengkap dengan penyertaan bukti potong resmi.

Reporter: Aaina Salsa Bila