JAKARTA - Nilai jual komoditas batangan mulia dari produsen Aneka Tambang terpantau tidak mengalami pergerakan pada perdagangan Rabu, 3 Juni 2026.
Melalui pengamatan pada laman informasi logam mulia, nominal produk investasi batangan untuk hari ini berada di posisi stabil pada level Rp 2.774.000 per gram.
Pada aktivitas pasar sebelumnya, nilai jual produk logam mulia ini sempat merosot tajam sebesar Rp 25.000 hingga mendarat di posisi Rp 2.774.000 per gram pada hari Selasa (2/6/2026).
Sementara itu, untuk pergerakan pada hari Senin (1/6/2026), posisi nilai jual dilaporkan kokoh bertahan pada level Rp 2.799.000 untuk setiap gramnya.
Sepanjang periode tahun 2026, akumulasi nilai jual dari produk investasi batangan ini telah membukukan pertumbuhan sebesar 11,4 persen. Hal tersebut dikarenakan pada tanggal 1 Januari lalu, nilai jualnya berada di angka Rp 2.488.000 per gram.
Di sisi lain, capaian rekor tertinggi sepanjang sejarah untuk nominal jual komoditas batangan ini sempat menyentuh level Rp 3.168.000 per gram yang didapatkan pada tanggal 29 Januari 2026.
Untuk transaksi pencairan kembali atau nilai buyback produk batangan pada hari Rabu (3/6/2026) dilaporkan juga bertahan pada posisi Rp 2.584.000 per gram.
Proses transaksi pelepasan aset tersebut akan dikenai potongan pungutan wajib yang selaras dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.
Aktivitas penjualan kembali produk logam mulia dengan besaran nominal di atas Rp 10 juta bakal dikenai pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Besaran pungutan tersebut yaitu:
1,5 persen untuk para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak
3 persen untuk masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
Potongan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk aktivitas buyback ini akan langsung dipotong dari total nominal dana yang dicairkan oleh konsumen.
Di bawah ini merupakan rincian nominal produk investasi batangan untuk tiap-tiap pecahan sebelum dikalkulasikan dengan pungutan wajib yang terdata pada hari Rabu (3/6/2026):
- Ukuran 0,5 gram dipatok Rp 1.437.000
- Ukuran 1 gram dipatok Rp 2.774.000
- Ukuran 2 gram dipatok Rp 5.488.000
- Ukuran 3 gram dipatok Rp 8.207.000
- Ukuran 5 gram dipatok Rp 13.645.000
- Ukuran 10 gram dipatok Rp 27.235.000
- Ukuran 25 gram dipatok Rp 67.962.000
- Ukuran 50 gram dipatok Rp 135.845.000
- Ukuran 100 gram dipatok Rp 271.612.000
- Ukuran 250 gram dipatok Rp 678.765.000
- Ukuran 500 gram dipatok Rp 1.357.320.000
- Ukuran 1.000 gram dipatok Rp 2.714.600.000
Kewajiban pungutan nilai atas pembelanjaan produk investasi batangan diselaraskan dengan aturan resmi Kementerian Keuangan.
Aktivitas pembelanjaan aset investasi ini akan dibebani pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan ketentuan:
0,45 persen bagi para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak
0,9 persen bagi masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
Untuk setiap aktivitas transaksi pembelian produk logam mulia batangan ini nantinya akan disertakan bersama dokumen bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22.