Cek Daftar Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini Rabu 3 Juni 2026

Ilustrasi Emas Antam, Sumber: bicarasurabaya.
Penulis: Aaina Salsa Bila
Rabu, 03 Juni 2026 | 08:49:16 WIB

JAKARTA - Nilai jual emas batangan produksi Antam pada Rabu pagi, 3 Juni 2026, terpantau masih stabil. Harga komoditas logam mulia ini berada pada level Rp 2.774.000 untuk setiap gramnya.

Berdasarkan informasi yang dirilis pada situs resmi Logam Mulia pukul 06.30 WIB, posisi tersebut menunjukkan tidak adanya pergerakan dari hari Selasa, 2 Juni 2026.

Pada hari sebelumnya, harga emas batangan sempat merosot cukup tajam sebesar Rp 25.000 per gram.

Penurunan tersebut mengubah posisi harga dari yang semula Rp 2.799.000 menjadi Rp 2.774.000.

Proses pembaruan data nominal harian secara berkala baru akan dilakukan pada pukul 08.30 WIB.

Oleh sebab itu, acuan harga yang tersedia pada pagi hari ini masih mengikuti ketetapan dari pembaruan terakhir.

Produk investasi ini dipasarkan dalam beragam satuan berat demi memberikan kemudahan bagi para pelaku investasi.

Satuan yang tersedia terkecil berukuran 0,5 gram hingga yang terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai nilai jual emas batangan per ukuran yang tercatat pada pukul 06.30 WIB:

0,5 gram: Rp 1.437.000 (dari Rp 1.449.500)

1 gram: Rp 2.774.000 (dari Rp 2.799.000)

2 gram: Rp 5.488.000 (dari Rp 5.538.000)

3 gram: Rp 8.207.000 (dari Rp 8.282.000)

5 gram: Rp 13.645.000 (dari Rp 13.770.000)

10 gram: Rp 27.235.000 (dari Rp 27.485.000)

25 gram: Rp 67.962.000 (dari Rp 68.587.000)

50 gram: Rp 135.845.000 (dari Rp 137.095.000)

100 gram: Rp 271.612.000 (dari Rp 274.112.000)

250 gram: Rp 678.765.000 (dari Rp 685.015.000)

500 gram: Rp 1.357.320.000 (dari Rp 1.369.820.000)

1.000 gram (1 kg): Rp 2.714.600.000 (dari Rp 2.739.600.000)

Terkait regulasi fiskal, setiap aktivitas penyerahan barang baik berupa pembelian baru maupun penjualan kembali memiliki ketentuan perpajakan tersendiri yang mengikat.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, aspek perpajakan yang dibebankan kepada konsumen diatur sebagai berikut:

Pajak pembelian emas (PPh 22)

0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP

0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Masyarakat yang melakukan pembelian nantinya akan memperoleh dokumen bukti pemotongan PPh 22 untuk dipergunakan dalam pelaporan pajak berkala.

Sementara itu, untuk aktivitas penjualan kembali atau buyback menuju perusahaan bersangkutan dengan nominal di atas Rp 10 juta, ketentuan tarifnya meliputi:

1,5 persen bagi pemilik NPWP

3 persen bagi non-NPWP

Beban pungutan pajak dari aktivitas penjualan kembali ini nantinya akan langsung memotong nilai dana bersih yang diterima oleh pemilik modal.

Reporter: Aaina Salsa Bila