Nominal Jual dan Buyback Emas Batangan Antam Masih Belum Bergerak

Ilustrasi( Emas (sumber foto: NET)
Minggu, 24 Mei 2026 | 10:01:49 WIB

JAKARTA - Pergerakan harga emas batangan pada Minggu pagi, 24 Mei 2026 terpantau stagnan.

Nilai jual maupun nilai pembelian kembali atau buyback masih belum mengalami perubahan jika dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya.

Berdasarkan daftar harga resmi yang dirilis paling baru, komoditas emas batangan ini disesuaikan dengan variasi nominal jual serta buyback yang berbeda pada setiap ukuran beratnya.

Pada ukuran paling kecil, yaitu pecahan 0,5 gram, emas batangan dipasarkan dengan harga jual senilai Rp1.436.500.

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.436.500
  • Emas Antam 1 gram: Rp 2.773.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp 5.486.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp 8.204.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp 13.640.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp 27.225.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp 67.937.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp 135.795.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp 271.512.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp 678.515.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp 1.356.820.000
  • Emas Antam 1.000 gram (1 kg): Rp 2.713.600.000

Pilihan ukuran berat yang beragam sengaja dihadirkan agar masyarakat dapat menyesuaikan instrumen investasi mereka dengan dana yang tersedia serta tujuan finansial masing-masing.

Mengenai kebijakan yang berlaku, aktivitas perdagangan maupun penjualan kembali untuk komoditas logam mulia ini terikat dengan regulasi perpajakan nasional berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Bagi konsumen yang melakukan transaksi pemesanan produk dan menyertakan identitas NPWP resmi, akan dikenakan pungutan PPh Pasal 22 dengan besaran tarif sebesar 0,25 persen.

Masyarakat selaku pihak pembeli nantinya akan diberikan lembar bukti pemotongan PPh Pasal 22 tersebut sebagai dokumen pelengkap dalam pelaporan pajak tahunan.

Sementara itu, untuk proses penjualan kembali atau buyback, ketentuan potongan pajak hanya menyasar pada total nilai transaksi yang berada di atas nominal Rp10 juta.

Rincian tarif pungutan pada proses pelepasan kembali aset emas batangan ini dibedakan berdasarkan kepemilikan nomor pokok wajib pajak.

Tarif Pajak Buyback Emas

  • Pemilik NPWP: 1,5 persen
  • Non-NPWP: 3 persen

Besaran pungutan dana perpajakan tersebut nantinya akan langsung dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi yang diterima oleh pemilik komoditas.

Segala bentuk penyesuaian nominal pada laman resmi terus diperbarui secara berkala dengan mengikuti dinamika pasar internasional serta pergerakan kurs mata uang domestik.

Reporter: Diaz Muhammad Hanif