Kriteria Paspor Rusak & Cara Menggantinya di Imigrasi, Waspada Denda!

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:57:03 WIB
kriteria paspor rusak

Jakarta - Kriteria paspor rusak menjadi hal yang perlu dipahami oleh setiap orang yang berencana bepergian ke luar negeri, karena paspor merupakan dokumen resmi yang berfungsi sebagai identitas diri sekaligus bukti kewarganegaraan di hadapan otoritas internasional. 

Meski demikian, tidak semua paspor berada dalam kondisi yang layak digunakan. 

Kerusakan kecil sekalipun dapat memicu berbagai konsekuensi, seperti penolakan di pemeriksaan imigrasi, sanksi administratif, hingga tindakan pemulangan yang tentu saja dapat menggagalkan rencana perjalanan.

Di Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerapkan ketentuan yang cukup ketat terkait kondisi paspor yang diperbolehkan untuk perjalanan lintas negara. 

Dengan semakin meningkatnya mobilitas masyarakat Indonesia pada tahun 2025, pemahaman mengenai kondisi paspor yang tidak memenuhi syarat menjadi semakin penting agar tidak mengalami kendala di bandara maupun di perbatasan negara. 

Berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Paspor Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.01.01 Tahun 2020: 

Paspor rusak adalah paspor yang mengalami gangguan secara fisik atau teknis sehingga tidak lagi dapat digunakan secara optimal untuk keperluan perjalanan internasional.

Kerusakan tersebut dapat berupa halaman yang robek atau terlepas, sampul paspor yang rusak, gangguan pada chip elektronik bagi pemegang paspor elektronik, maupun informasi identitas yang sudah tidak terbaca dengan jelas. 

Kondisi seperti ini tidak hanya berisiko menyebabkan penolakan oleh otoritas imigrasi negara tujuan, tetapi juga dapat menimbulkan masalah saat kembali memasuki wilayah Indonesia. 

Sehingga penting bagi pemilik paspor untuk selalu memastikan dokumennya agar tidak sesuai dengan kriteria paspor rusak.

Kriteria Paspor Rusak yang Harus Diganti di Imigrasi

Berikut ini adalah sejumlah indikator penting yang dapat dijadikan acuan untuk menilai kondisi dokumen perjalanan, khususnya dalam memahami kriteria paspor rusak yang perlu diperhatikan sebelum digunakan untuk bepergian ke luar negeri.

Kerusakan Fisik pada Halaman Paspor

  1. Halaman robek atau terkelupas: Apabila halaman identitas yang dilaminasi maupun halaman lainnya mengalami sobekan, meski dalam ukuran kecil, dokumen tersebut dapat dikategorikan tidak layak digunakan.
  2. Tulisan atau stempel sulit dibaca: Informasi penting seperti nama pemegang, nomor paspor, atau cap imigrasi yang memudar akibat air, tinta luntur, atau pemakaian jangka panjang dapat membuat paspor dianggap tidak sah.
  3. Halaman terpisah dari jilidan: Ketika satu atau beberapa halaman terlepas dari penjilidan aslinya, paspor dinilai telah mengalami perubahan fisik sehingga tidak dapat dipakai untuk perjalanan.
  4. Adanya noda atau coretan: Bekas tinta, makanan, atau coretan apa pun pada halaman identitas maupun halaman visa—termasuk yang dibuat tanpa sengaja—berpotensi menyebabkan penolakan oleh petugas imigrasi.

Kerusakan pada Sampul Paspor

  1. Sampul robek atau terlepas: Kondisi sampul yang rusak berat, misalnya robekan cukup panjang atau bagian yang hampir terlepas, dapat menyebabkan paspor tidak diterima.
  2. Perubahan warna sampul: Sampul yang warnanya memudar atau berubah karena paparan sinar matahari atau zat kimia tertentu juga dapat menimbulkan masalah saat pemeriksaan.

Kerusakan pada Chip Elektronik (Paspor Elektronik)

Paspor elektronik Indonesia dilengkapi chip RFID yang berfungsi menyimpan data biometrik pemiliknya. 

Apabila chip ini mengalami gangguan, seperti tertekuk, terkena air, atau terpapar panas berlebih, data di dalamnya tidak dapat terbaca oleh mesin pemindai imigrasi. 

Kerusakan pada chip biasanya baru diketahui saat pemeriksaan di gerbang otomatis bandara, namun pengecekan lebih awal dapat dilakukan dengan mendatangi kantor imigrasi terdekat.
Kerusakan Akibat Air atau Kondisi Lembap

Paspor yang pernah terkena air hingga menyebabkan halaman saling menempel, mengerut, atau tulisan memudar akan dinilai tidak layak pakai. 

Bahkan paparan kelembapan ringan yang membuat kertas bergelombang sudah cukup untuk memengaruhi keabsahan dokumen perjalanan tersebut.

Perubahan atau Rekayasa pada Paspor

  1. Kehadiran unsur manipulasi, seperti penempelan stiker, penambahan tulisan tertentu, atau adanya indikasi perubahan pada data asli, secara otomatis menjadikan paspor tidak berlaku.
  2. Paspor yang terbukti telah dimodifikasi, misalnya dengan mengganti foto pemegang, akan dikategorikan sebagai dokumen tidak sah dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius.

Kerusakan pada Laminasi Halaman Identitas

Apabila lapisan pelindung pada halaman identitas mengalami pengelupasan, goresan, atau terlepas sebagian, paspor tidak dapat digunakan. 

Kondisi ini membuat data pribadi mudah rusak atau diubah, sehingga keamanannya tidak lagi terjamin.

Dampak Paspor Rusak

Menggunakan paspor yang sudah tidak layak untuk perjalanan ke luar negeri dapat menimbulkan berbagai konsekuensi serius, antara lain:

1. Penolakan saat pemeriksaan imigrasi: Banyak negara, termasuk Singapura, Australia, serta negara-negara di kawasan Schengen, menerapkan persyaratan yang sangat ketat. Paspor dengan kerusakan sekecil apa pun berpotensi langsung ditolak oleh petugas imigrasi.

2. Denda atau pemulangan ke negara asal: Di sejumlah negara, seperti Uni Emirat Arab, penggunaan paspor yang rusak dapat berujung pada sanksi berupa denda hingga 2.000 dirham atau tindakan deportasi.

3. Penahanan sementara di bandara: Penumpang dapat diminta menjalani pemeriksaan lanjutan, yang berisiko menyebabkan keterlambatan, perubahan jadwal, bahkan pembatalan perjalanan yang telah direncanakan.

4. Konsekuensi administratif di Indonesia: Apabila kerusakan paspor dinilai terjadi karena kelalaian pemilik, maka saat mengajukan paspor pengganti dapat dikenakan biaya tambahan atau sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, sepanjang tahun 2024 tercatat lebih dari 15.000 paspor Indonesia dilaporkan mengalami kerusakan. 

Sekitar 60 persen kasus tersebut disebabkan oleh paparan air atau kerusakan fisik akibat penyimpanan yang kurang tepat. 

Angka ini menunjukkan kenaikan sekitar 12 persen dibandingkan tahun 2023, seiring meningkatnya aktivitas perjalanan internasional masyarakat Indonesia.

Cara Memeriksa Kondisi Paspor Anda

Agar paspor tetap layak digunakan untuk perjalanan internasional, lakukan langkah-langkah pemeriksaan berikut:

1. Periksa Halaman Identitas: Pastikan seluruh informasi penting seperti nama, nomor paspor, serta tempat dan tanggal lahir terbaca dengan jelas, dan lapisan laminasi pada halaman identitas tidak mengelupas.

2. Cek Semua Halaman: Teliti setiap halaman untuk memastikan tidak ada sobekan, noda, atau halaman yang terlepas. Periksa juga cap imigrasi dan visa agar masih utuh dan dapat dibaca.

3. Periksa Sampul dan Jahitan: Pastikan sampul paspor tidak robek dan jahitan masih kuat sehingga dokumen tetap kokoh dan terlindungi.

4. Uji Chip Elektronik (untuk e-paspor): Jika paspor Anda merupakan paspor elektronik, lakukan pemeriksaan fungsi chip dengan mengunjungi kantor imigrasi atau menggunakan aplikasi pembaca NFC bila tersedia.

5. Simpan dengan Benar: Lindungi paspor dari air dan kelembapan dengan menggunakan pelindung paspor tahan air. 

Hindari menyimpan dokumen di tempat lembap, seperti saku celana atau dekat cairan, agar halaman dan data tetap aman.

Cara Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak

Penggantian paspor biasa dapat diajukan dalam beberapa kondisi, antara lain:

  • Masa berlaku paspor akan habis dalam waktu kurang dari enam bulan atau sudah habis.
  • Paspor hilang.
  • Paspor rusak saat proses penerbitan.
  • Paspor rusak setelah diterbitkan, misalnya robek, basah, terbakar, tercoret, atau kondisi lain yang membuat informasi di dalamnya tidak jelas dan tidak layak digunakan sebagai dokumen resmi.

Jika paspor hilang, pemohon wajib memiliki surat laporan kehilangan dari kepolisian, selain membawa dokumen identitas lain seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 

Selain itu, diperlukan juga surat keterangan dari kelurahan atau otoritas berwenang di tempat domisili yang menyatakan bahwa pemohon mengalami kondisi kahar tersebut.

Proses pengurusan penggantian paspor dapat dilakukan langsung di kantor imigrasi dengan langkah-langkah berikut:

  1. Mengisi data pada aplikasi atau formulir yang tersedia di loket permohonan, serta melampirkan seluruh dokumen persyaratan.
  2. Menunggu pejabat imigrasi memeriksa dokumen permohonan, yang hasilnya akan dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
  3. BAP tersebut akan menjadi bahan pertimbangan oleh Kepala Kantor Imigrasi.
  4. Apabila penggantian disetujui, paspor baru akan diterbitkan setelah pembayaran biaya penggantian dilakukan.

Biaya Penggantian Paspor yang Hilang atau Rusak

Apabila paspor hilang atau mengalami kerusakan di luar keadaan kahar, pemohon wajib membayar denda, yakni Rp1.000.000 untuk paspor hilang dan Rp500.000 untuk paspor rusak.

Selain itu, biaya penggantian paspor biasa dengan 48 halaman adalah:

  • Rp350.000 untuk paspor nonelektronik.
  • Rp650.000 untuk paspor elektronik.

Jika ingin menggunakan layanan percepatan, di mana pengurusan paspor bisa selesai pada hari yang sama, pemohon perlu menambahkan biaya sebesar Rp1.000.000 di atas biaya paspor reguler.

Tips untuk Menjaga Kondisi Paspor Agar Tetap Layak Pakai

1. Gunakan pelindung khusus: Pilih sarung atau cover yang tahan air dan tidak merusak sampul paspor.

2. Simpan di tempat kering: Letakkan paspor di dompet atau tas khusus, jauh dari air, panas, atau kelembapan berlebih.

3. Hindari membengkokkan dokumen: Jangan menaruh paspor di saku belakang celana atau tas yang terlalu penuh sehingga membuatnya tertekan atau melengkung.

4. Periksa kondisi secara rutin: Lakukan pengecekan berkala setiap beberapa bulan, terutama sebelum merencanakan perjalanan, untuk memastikan semua halaman, data, dan sampul masih dalam kondisi baik.

5. Berikan perhatian pada anak-anak: Jika bepergian bersama anak, pastikan mereka tidak mencoret, meremas, atau merusak paspor sehingga tetap aman dan dapat digunakan.

Sebagai penutup, memahami kriteria paspor rusak penting agar perjalanan internasional lancar dan terhindar dari masalah di imigrasi maupun biaya tak terduga.

Terkini