Pemerintah Daerah Memerlukan Ruang Kelonggaran Dalam Anggaran Fiskal

MO
Moch Febrianto

Editor: Yoga Susyla Utama

Senin, 31 Agustus 2026
Pemerintah Daerah Memerlukan Ruang Kelonggaran Dalam Anggaran Fiskal
Anggaran Fiskal (FOTO: NET)

JAKARTA - Jajaran pemerintah di tingkat daerah menghadapi tantangan dalam merawat ruang fiskal di tengah restrukturisasi kewenangan dana dari pemerintah pusat.

Situasi tersebut memicu kepala daerah memohon kelonggaran alokasi anggaran supaya pengeluaran bisa disesuaikan dengan keperluan pembangunan serta dinamika perekonomian pada tiap-tiap wilayah.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menyampaikan, keterlibatan pemerintah pusat pada pendanaan proyek daerah bukanlah perkara baru.

Akan tetapi, menurut pengamatannya, regulasi pemanfaatan anggaran yang sangat kaku dapat menghambat kapasitas pemerintah daerah untuk melakukan adaptasi sewaktu kebutuhan di lapangan berubah.

“Dulu itu sekat-sekatnya tuh sangat kaku. Kalau pemerintah pusat mau mendanai jalan daerah, yang melaksanakan itu harus pemerintah daerah. Kalau mau kasih duitnya melalui apa? Namanya DAK, Dana Alokasi Khusus. Itu project spesifik, duitnya nggak bisa dibelok-belokin ke mana,” kata Emil Dardak dalam diskusi Total Politik bertajuk “Ruang Temu Kepala Daerah: Refleksi 81 Tahun Indonesia”, di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Berdasarkan pandangan Emil, pemerintah pusat senantiasa mengevaluasi sistem pembiayaan pembangunan daerah.

Salah satunya lewat Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) yang menyediakannya ruang bagi pemerintah pusat guna mempercepat pembenahan prasarana di daerah.

Kendati penataan ulang fiskal sempat memunculkan kekhawatiran mengenai kemampuan daerah mencukupi kebutuhan pengeluaran, Emil menilai pihak pusat masih memberikan ruang untuk menampung aspirasi pemerintah daerah lewat beberapa skema penyaluran.

“Ada transfer yang diberikan dalam tambahan DAU (Dana Alokasi Umum) atau kurang salur itu disalurkanlah untuk yang DBH (Dana Bagi Hasil),” tutur Emil.

Emil pun mencermati arah kebijakan pemerintah terhadap sektor perekonomian yang mempunyai sumbangsih besar bagi daerah.

Menurut penilaiannya, arah kebijakan itu mesti memperhitungkan implikasinya pada aktivitas ekonomi serta warga yang menggantungkan mata pencaharian dari sektor bersangkutan.

Salah satu bidang yang menjadi perhatian adalah tembakau.

Emil mengapresiasi pihak pusat yang menurut perhitungannya membuka ruang musyawarah mengenai keberlanjutan sektor tersebut serta penyempurnaan kontribusinya bagi pembangunan lewat tata kelola cukai.

“Pak Purbaya waktu itu datang khusus ke Surabaya bukan bicara how to shut this down (industri tembakau) tetapi bagaimana supaya lebih maksimal lagi sektor ini dalam memberikan sumbangan terhadap pembangunan melalui tata kelola cukai yang lebih,” ungkapnya.

Emil menganggap kebijakan ekonomi perlu memelihara keselarasan antara kepentingan kesehatan warga dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.

Menurut pengamatannya, sektor tembakau masih mempunyai keterikatan dengan tatanan ekonomi Jawa Timur, baik melalui ranah pertanian maupun industri pengolahan.

“Kami menjaga kesehatan masyarakat tapi kami tahu bahwa ini adalah penghidupan masyarakat yang harus kami jaga,” kata Emil.

Lebih mendalam, Emil menerangkan struktur ekonomi Jawa Timur disokong oleh beberapa sektor utama, termasuk industri, perdagangan, dan pertanian.

Berdasarkan penjelasannya, sektor tembakau mempunyai keterkaitan dengan beraneka ragam aktivitas ekonomi tersebut.

“Dan sampai hari ini ya memang pelaku baik itu petani tembakau sampai ke industri olahan tembakau itu besar, jadi total sumbangsih perekonomian di Jawa Timur itu 30 persennya industri. Habis itu 18 persen perdagangan, 12 persen pertanian. Nah 12 persen pertanian di dalamnya ada tembakau. Tapi di industri yang sepertiga dari ekonomi Jawa Timur nomor satu itu makanan minuman, nomor dua dan dia besar itu adalah tembakau,” beber Emil.

Emil turut mengingatkan bahwasanya kebijakan pembatasan yang berlebihan pada rokok dapat menimbulkan efek terhadap kondisi pasar.

Menurut pandangannya, ruang bagi pasar legal tetap dibutuhkan guna menekan peredaran barang ilegal.

“Justru kalau kerannya tetap dibuka bisa meminimalisir,” ujarnya.

Di samping itu, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menganggap dinamika relasi keuangan pusat dan daerah merupakan akibat logis dari sistem tata negara Indonesia.

Menurutnya, keselarasan arah kebijakan antartingkat pemerintahan tetap dibutuhkan supaya agenda pembangunan dapat terealisasi.

“Jadi gini, kami ini kan NKRI. Saya negara di level kabupaten, dia (Emil Dardak) negara di level provinsi, presiden negara di level paling atas,” ujar Rio.

Rio memaklumi penyesuaian alokasi anggaran pusat sempat menyajikan tantangan pada pengerjaan beberapa program maupun janji politik pemerintah daerah.

Namun, menurutnya, pemerintah pusat tetap mengalirkan anggaran lewat program sektoral, mencakup infrastruktur desa serta pertanian.

Di tengah pengetatan anggaran, Rio menerangkan beberapa indikator ekonomi Situbondo tetap memperlihatkan pertumbuhan positif.

“Pertumbuhan ekonomi di Situbondo tumbuh. Angka kemiskinan turun. Indikator makro ekonomi positif,” jelas Yusuf Rio.

Rio juga menaruh perhatian pada kondisi ekonomi warga di Situbondo yang masih bergantung pada beraneka komoditas dan sektor usaha lokal.

Salah satunya yaitu tembakau yang mempunyai rantai ekonomi lumayan besar pada wilayah tersebut.

Menurut Rio, pemerintah pusat mesti menyajikan kepastian kebijakan supaya masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari bidang tersebut tetap memiliki ruang ekonomi.

“Rentang ekonomi masyarakat masih sangat bergantung kepada tembakau, ya posisi saya jelas, saya akan membela rakyat saya untuk pekerjaan itu,” tegas Rio.

Rio mengimbuhkan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) menjadi salah satu pos pembiayaan yang dimanfaatkan pemerintah daerah guna menopang pelayanan publik.

Menurut penjelasannya, dana bersangkutan dipakai antara lain untuk pengadaan fasilitas kesehatan maupun perbaikan sarana publik.

“Bahkan saya bisa beli 38 ambulans tahun kemarin karena dana bagi hasil. Bisa memperbaiki Puskesmas, rumah sakit dari situ,” ungkapnya.

Dinamika tersebut memperlihatkan betapa krusialnya penyesuaian kebijakan fiskal terhadap kondisi ekonomi daerah.

Pemerintah daerah memerlukan ruang guna menata prioritas pembangunan, sementara pemerintah pusat tetap wajib memastikan kebijakan fiskal bergerak searah dengan sasaran pembangunan nasional.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua