Wali Kota Pangkalpinang Sebut Alih Status Guru PPPK Longgarkan Fiskal!

MO
Moch Febrianto

Editor: Yoga Susyla Utama

Senin, 24 Agustus 2026
Wali Kota Pangkalpinang Sebut Alih Status Guru PPPK Longgarkan Fiskal!
Wali Kota Pangkalpinang Saparudin. (FOTO: NET)

PANGKALPINANG - Isu perpindahan kedudukan pengajar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat diprediksi memberikan kelapangan anggaran bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Wali Kota Pangkalpinang Saparudin menerangkan, ketetapan itu membuat alokasi dana yang selama ini dipakai untuk membiayai guru PPPK dapat dialihkan bagi kepentingan pembangunan daerah lainnya.

"Iya, kebijakan tersebut akan memberikan kelonggaran fiskal kami di daerah," kata Saparudin kepada dari Sumbernya, Minggu (23/8/2026).

Menurut pandangannya, kelapangan fiskal yang tercipta nantinya dapat difokuskan untuk mendanai berbagai keperluan pembangunan prioritas yang mendesak di Kota Pangkalpinang.

Di antaranya berupa pembangunan sarana fisik serta fasilitas penanganan sampah, termasuk keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Bukan hanya itu, keuangan daerah juga dapat dialokasikan untuk membiayai pembenahan pasar dan aneka kebutuhan fisik lainnya.

"Anggaran yang tersedia dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan, seperti infrastruktur dan fasilitas pengolahan sampah (TPS3R), renovasi pasar, dan lain-lain," ujarnya.

Wacana penataan ini sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menginformasikan bahwa status guru PPPK yang sebelumnya dikelola pemerintah daerah akan dipindahkan ke pemerintah pusat.

"Bagi Pemkot Pangkalpinang, pengalihan tersebut bukan hanya menyangkut perubahan status kepegawaian guru, tetapi juga berpotensi membuka ruang fiskal untuk membiayai kebutuhan pembangunan yang menjadi prioritas daerah," tuturnya.

Sebelum ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang Darwin menerangkan ada sekitar 532 guru PPPK penuh waktu pada tingkat PAUD, SD, hingga SMP di Kota Pangkalpinang.

Apabila regulasi perpindahan status ini direalisasikan sehingga pembiayaan pengajar PPPK penuh waktu menjadi kewajiban pemerintah pusat, Pemkot Pangkalpinang berpotensi meringankan pengeluaran fiskal mencapai Rp21.759.864.000.

Darwin mengungkapkan Pemkot Pangkalpinang menyambut baik gagasan penataan kepegawaian tersebut.

Kendati begitu, jajaran pemerintah daerah masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat terkait petunjuk pelaksanaan di lapangan.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua