Pengalihan Guru PPPK ke Pusat Melonggarkan Fiskal Pemkot Pangkalpinang

MO
Moch Febrianto

Editor: Yoga Susyla Utama

Senin, 24 Agustus 2026
Pengalihan Guru PPPK ke Pusat Melonggarkan Fiskal Pemkot Pangkalpinang
Pengalihan Guru PPPK ke Pusat Melonggarkan Fiskal (FOTO: NET)

PANGKALPINANG - Rencana pemindahan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah menuju pemerintah pusat dianggap sanggup memberi kelonggaran anggaran bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Wali Kota Pangkalpinang Saparudin menyampaikan, langkah baru tersebut bakal menjadikan dana yang sebelumnya dialokasikan buat menggaji guru PPPK dapat difungsikan bagi pemenuhan kebutuhan pembangunan yang lain.

"Iya, kebijakan tersebut akan memberikan kelonggaran fiskal kami di daerah," kata Saparudin kepada dari Sumbernya, Minggu (23/8/2026).

Berdasarkan penjelasannya, ketersediaan ruang fiskal tersebut kelak bisa dialokasikan guna mendanai beragam kebutuhan fasilitas publik yang tergolong mendesak di Kota Pangkalpinang.

Salah satu fokusnya yakni pembuatan sarana serta fasilitas pengelolaan limbah, seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Di samping itu, dana tersebut juga sanggup dipakai guna menopang perbaikan pasar tradisional serta bermacam kebutuhan pembangunan daerah lainnya.

"Anggaran yang tersedia dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan, seperti infrastruktur dan fasilitas pengolahan sampah (TPS3R), renovasi pasar, dan lain-lain," ujarnya.

Gagasan ini awalnya diutarakan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menyebutkan bahwa kedudukan kepegawaian guru PPPK yang tadinya di bawah naungan pemerintah daerah bakal dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

"Bagi Pemkot Pangkalpinang, pengalihan tersebut bukan hanya menyangkut perubahan status kepegawaian guru, tetapi juga berpotensi membuka ruang fiskal untuk membiayai kebutuhan pembangunan yang menjadi prioritas daerah," tuturnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang Darwin mengungkapkan terdapat sebanyak 532 pengajar PPPK penuh waktu untuk jenjang PAUD, SD, serta SMP di Kota Pangkalpinang.

Jika aturan peralihan kedudukan tersebut resmi diterapkan dan pendanaan tenaga pengajar PPPK penuh waktu ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat, Pemkot Pangkalpinang berpeluang memangkas beban fiskal hingga mencapai Rp21.759.864.000.

Darwin menyatakan pihak Pemkot Pangkalpinang menyikapi positif gagasan tersebut.

Meski demikian, pihak pemerintah daerah tetap menantikan petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat mengenai tata cara pelaksanaannya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua