Regulasi Transportasi Digital Terbit Pengemudi Ojol Usaha Mikro
JAKARTA - Pemerintah mematok target Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital tuntas dalam jangka waktu seminggu usai proses penyelarasan sejumlah pasal mendakati akhir.
Salah satu hal krusial yang telah disepakati yaitu penetapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro atau bagian dari UMKM, agar mereka tetap memperoleh kelonggaran jam kerja sekaligus berpeluang mendapati bermacam insentif bagi pelaku usaha mikro.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan saat ini diskusi Perpres sudah sampai pada tahap finalisasi akhir.
“Sekarang kami sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kami sinkronisasi dan finalisasi. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” kata Maman dikutip dari Sumbernya, Selasa (11/8/2026).
Maman memaparkan hanya tersisa dua pasal yang masih menjalani proses sinkronisasi sebelum payung hukum tersebut disahkan.
Menurut Maman, langkah menetapkan pengemudi ojol sebagai usaha mikro diputuskan usai pemerintah melakukan penyerapan aspirasi bersama beragam komunitas serta asosiasi pengemudi.
“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” ujarnya.
Keputusan ini diharapkan sanggup menjadi dasar hukum baru untuk para pengemudi ojol dalam ekosistem transportasi digital dalam negeri.
Maman menganggap status usaha mikro akan membawa manfaat bagi pengemudi ojol sebab mereka tetap dapat membagi waktu kerja secara bebas, berbeda dibanding sistem hubungan kerja formal pada umumnya.
“Insyaallah dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kami yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,” katanya.
Maman turut memastikan bahwa penataan status usaha mikro tidak langsung membuat pengemudi ojol dikenai kewajiban pajak penghasilan (PPh).
Maman menjelaskan ketentuan perpajakan masa kini menyediakan kemudahan bagi para pelaku UMKM yang memiliki omzet sampai Rp 500 juta setahun untuk tidak dikenai PPh.
Di sisi lain, rata-rata omzet pengemudi ojol disebutkan berada pada kisaran Rp 10 juta-Rp 15 juta per bulan, sehingga pemerintah menganggap sebagian besar pengemudi masih tergolong dalam kategori usaha mikro yang berhak mendapatkan fasilitas perpajakan itu.
Dengan berstatus UMKM, pengemudi ojol diharapkan mendapat akses lebih luas menuju pembiayaan, pelatihan, pendampingan usaha, sampai bermacam program penguatan UMKM yang selama ini disiapkan pemerintah.
Di samping menyediakan akses insentif, pemerintah berharap status usaha mikro dapat membuka peluang untuk pengemudi ojol dalam mendongkrak kemampuan ekonominya, termasuk melalui kepemilikan armada sebagai aset produktif.
Maman menegaskan pengemudi ojol tidak sekadar diposisikan selaku mitra penyedia jasa angkutan, melainkan juga selaku pelaku usaha yang mengantongi peluang membesarkan skala usaha dan menguatkan kemandirian finansial.
Setlah Perpres diterbitkan, kementerian dan lembaga terkait bakal menyusun regulasi pelaksana sesuai ranah kewenangan masing-masing.
Menurut pandangannya, seluruh aturan turunan mesti tetap berpedoman pada Perpres dan mengusung visi yang sama, yakni mendongkrak kesejahteraan pengemudi sembari merawat kelangsungan ekosistem transportasi digital.
“Semangatnya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dan kesejahteraan saudara-saudara kami di ojol, plus menjaga ekosistem yang ada di situ. Salah satunya, keberlangsungan aplikator juga harus kami amankan,” kata Maman.