BI Sebut Obligasi Daerah Mampu Menopang Anggaran APBD Pas Ruang Terbatas

MO
Moch Febrianto

Editor: Yoga Susyla Utama

Senin, 10 Agustus 2026
BI Sebut Obligasi Daerah Mampu Menopang Anggaran APBD Pas Ruang Terbatas
BI Sebut Obligasi Daerah Mampu Menopang Anggaran APBD (FOTO: NET)

JAKARTA - Bank Indonesia menilai penerbitan obligasi daerah dapat menjadi salah satu alternatif sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur sekaligus menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ketika ruang fiskal pemerintah daerah terbatas.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta Bambang Arianto menyampaikan, rencana penerbitan obligasi daerah bisa menjadi alternatif pembiayaan di tengah penyesuaian Transfer ke Daerah dari pemerintah pusat.

"Memang kan kami lihat bahwa kebutuhannya untuk pembangunan infrastruktur ini biar tetap berjalan, ya ini mau nggak mau dengan adanya penyesuaian TKD dari pemerintah pusat, saya kira ini bisa menjadi salah satu jalan untuk penopang dari sisi pembiayaan infrastruktur baik di Jakarta dan Indonesia tentunya," ujar Bambang saat ditemui di Jakarta, Jumat lalu.

Menurut dia, penerbitan obligasi daerah tetap perlu diimbangi dengan kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola risiko pembiayaan.

Terutama, pemerintah daerah harus memastikan proyek yang dibiayai lewat obligasi sanggup menghasilkan manfaat ekonomi serta pendapatan yang sanggup menopang kewajiban pembayaran.

"Tapi yang penting adalah bagaimana Pemprov DKI itu siap mengelola risiko-risiko terkait dengan pembiayaan ini bisa ter-cover dari sisi pendapatan dari ekonomi-ekonomi yang dihubungkan, misalnya untuk LRT, untuk MRT, untuk pembangunan transportasi tentunya itu nanti akan ada pemasukan-pemasukan," ujarnya.

Bambang menilai, jika potensi ekonomi dari proyek yang dibiayai via obligasi cukup kuat, pendapatan yang dihasilkan dapat membantu menutup biaya penerbitan obligasi tersebut.

"Kalau memang potensinya bagus tentunya akan biaya dari pengeluaran dari obligasinya tentu akan tertutupi dengan baik," ujarnya.

Penerbitan obligasi daerah sendiri telah mempunyai landasan hukum sejak 2004 lewat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Regulasi itu selanjutnya diperkuat oleh beberapa aturan teknis, di antaranya PMK Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah.

Aturan mengenai pinjaman daerah turut diperbarui via PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pinjaman Daerah.

Landasan penerbitan obligasi daerah makin diperkuat via UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Terkini, pemerintah merilis PMK Nomor 87 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penerbitan dan pembelian kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan juga mengatur penerbitan serta pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah lewat POJK Nomor 10 Tahun 2024.

Walau mempunyai dasar hukum yang terbilang panjang, penerbitan obligasi daerah di Indonesia hingga saat ini belum banyak diterapkan.

Beberapa daerah baru mulai mengkaji instrumen tersebut sebagai opsi pembiayaan pembangunan.

DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang sedang memproses rencana penerbitan obligasi daerah.

Nilai penerbitan yang awalnya dirancang sekitar Rp 3,5 triliun lantas dinaikkan menjadi kisaran Rp 5,2 triliun.

"Jadi ada overlapping-nya, pokoknya angkanya kurang lebih Rp5,2 triliun nantinya," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam konferensi pers, Rabu (5/8).

Dana itu rencananya bakal dialokasikan untuk sektor transportasi serta kesehatan.

Salah satu proyek yang akan didanai yakni kelanjutan pembangunan LRT Jakarta rute Manggarai menuju Dukuh Atas yang ditaksir memerlukan dana sekitar Rp 2,7 triliun.

"Digunakan untuk terutama dua hal, menyelesaikan LRT dari Manggarai sampai dengan Dukuh Atas," ujar Pramono.

Di samping DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Bali juga sedang mendalami skema penerbitan obligasi daerah.

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa sebelumnya mendatangi Pramono Anung di kantor Gubernur DKI Jakarta guna mempelajari skema pembiayaan tersebut.

"Bersyukur dapat beraudiensi dengan Bapak Gubernur DKI Jakarta. Kami mendapat arahan dari Menteri Dalam Negeri untuk melakukan studi ke Jakarta terkait dengan creative financing, salah satunya melalui penerbitan obligasi daerah," ujar Koster.

Menurutnya, pertemuan itu tak sekadar membahas opsi penerbitan obligasi daerah, melainkan juga beraneka inovasi pembiayaan pembangunan infrastruktur di luar APBD.

Pramono menuturkan, keterbatasan daya APBD memicu pemerintah daerah perlu mencari alternatif sumber pembiayaan demi menjaga keberlangsungan pembangunan.

"Dalam situasi ekonomi seperti saat ini, kami menghadapi tantangan dalam meningkatkan APBD. Kami tidak bisa terpaku pada pola konvensional, tetapi harus berpikir out of the box. Salah satunya melalui penerbitan obligasi daerah," ujar Pramono.

Akan tetapi, penerbitan obligasi daerah tetap memiliki sekumpulan persyaratan dan koridor fiskal yang ketat.

Pemerintah daerah antara lain mesti memenuhi rasio kemampuan membayar utang atau Debt Service Coverage Ratio minimal 2,5 kali dan batas kumulatif utang maksimal 75% dari pendapatan daerah tahun sebelumnya.

Selain itu, pemerintah daerah wajib mengantongi predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Penerbitan ini pun memerlukan persetujuan pemerintah pusat selaras dengan aturan yang berlaku.

Dengan begitu, menurut Bank Indonesia, obligasi daerah sanggup menjadi solusi alternatif untuk menjaga proyek infrastruktur tetap berjalan saat kapasitas fiskal daerah terbatas.

Namun demikian, keberhasilannya amat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam memastikan proyek yang dibiayai sanggup menghasilkan manfaat ekonomi dan pendapatan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembiayaan.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua