DPR Minta Pemerintah Kaji Opsi Kenaikan Gaji Kepala Daerah dan Fiskal

MO
Moch Febrianto

Editor: Yoga Susyla Utama

Senin, 10 Agustus 2026
DPR Minta Pemerintah Kaji Opsi Kenaikan Gaji Kepala Daerah dan Fiskal
Kenaikan Gaji Kepala Daerah dan Fiskal (FOTO: NET)

JAKARTA - Niat pemerintah meninjau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 yang memberikan peluang peningkatan pendapatan kepala daerah serta wakil kepala daerah memancing tanggapan dari Senayan.

Komisi II DPR RI memberi peringatan supaya gagasan tersebut dihitung secara cermat dengan memperhatikan kemampuan fiskal negara.

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, beranggapan ketentuan tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah itu memang sudah sepantasnya ditinjau lantaran telah berumur 26 tahun.

Akan tetapi, momen penyesuaian ini jangan sampai berlawanan dengan langkah penghematan anggaran yang sedang dijalankan pemerintah pusat.

"Rencana kenaikan gaji kepala daerah harus dikaji secara mendalam. Kami memahami bahwa PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah berlaku selama 26 tahun dan memang layak dievaluasi. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta prioritas penggunaan anggaran negara," kata Indra dari Sumbernya yang diperoleh di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Indra menegaskan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada prinsipnya tidak keberatan apabila pemerintah pada akhirnya menyetujui peningkatan penghasilan untuk para bupati, wali kota, sampai gubernur.

Namun, langkah tersebut tidak boleh diberikan secara gratis tanpa disertai tuntutan hasil kerja.

Bagi DPR, penambahan angka pada lembar gaji pejabat daerah harus diimbangi dengan perbaikan nyata pada mutu pelayanan masyarakat di lapangan.

"Kenaikan gaji tidak boleh dipandang sebagai hak semata, tetapi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kinerja kepala daerah. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik, tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, serta percepatan pembangunan di daerah," tegasnya.

Demi membangun iklim kerja yang positif, Indra menyarankan supaya besaran hak keuangan pejabat daerah dihubungkan langsung dengan tolok ukur prestasi di tiap-tiap wilayah.

Upaya ini dianggap efektif untuk mendorong persaingan positif antardaerah.

Ia menjelaskan beberapa ukuran objektif yang dapat dipakai sebagai patokan penyesuaian pendapatan.

Antara lain kesuksesan pembangunan wilayah, mutu layanan publik, kedisiplinan pengelolaan keuangan, derajat kesejahteraan warga, hingga efektivitas pengawalan program strategis nasional.

Di samping itu, Indra tidak menampik kalau tingkat kesejahteraan yang cukup dapat membantu mengurangi risiko penyalahgunaan kekuasaan di tingkat daerah.

Walau demikian, ia mengingatkan supaya penambahan gaji tidak dipandang sebagai penawar ampuh untuk menghapus praktik korupsi.

"Kesejahteraan yang memadai dapat memperkecil godaan untuk melakukan penyalahgunaan jabatan. Namun tentu saja harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas. Jadi, kenaikan gaji bukan jaminan bebas korupsi, tetapi bisa menjadi bagian dari upaya pencegahan," ungkap Indra.

Komisi II DPR RI menyatakan siap mendampingi seluruh proses pembahasan perubahan PP Nomor 109 Tahun 2000.

DPR hendak memastikan aturan hukum yang baru tersebut menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang berintegritas, dapat dipertanggungjawabkan, serta berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua