Kinerja Keuangan Syariah Nasional Berhasil Menembus Rekor Baru Rp3.131 T

MO
Moch Febrianto

Editor: Yoga Susyla Utama

Jumat, 07 Agustus 2026
Kinerja Keuangan Syariah Nasional Berhasil Menembus Rekor Baru Rp3.131 T
Kinerja Keuangan Syariah Nasional (FOTO: NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pergerakan industri keuangan syariah terus memperlihatkan hasil positif di tengah dinamika kondisi ekonomi global.

Situasi ini terpotret dalam Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) Tahun 2025.

Hadirnya rilis tersebut difungsikan sebagai rujukan bernilai strategis yang memperlihatkan ketahanan, kompetitativitas, serta pendorong pembinaan bidang keuangan syariah nasional guna menyokong kemajuan ekonomi yang berlanjut.

Pencapaian bidang keuangan syariah yang bagus ini juga didorong oleh eksekusi bermacam-macam langkah penguatan industri jasa keuangan dan pengokohan payung hukum setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengutarakan, bidang keuangan syariah dalam negeri terus bergerak ke arah yang lebih maju seirama dengan pelaksanaan beraneka panduan langkah yang disahkan OJK bersama para stakeholder.

“Sejalan dengan implementasi berbagai arah kebijakan yang telah ditetapkan, industri keuangan syariah nasional terus melangkah ke arah yang lebih baik, tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga semakin meningkat dari sisi kualitas dan daya saing. Pencapaian ini perlu terus dijaga untuk memastikan sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah tingginya ketidakpastian perekonomian global,” kata Friderica dalam keterangannya, Kamis, 6 Agustus 2026.

Di tengah retaknya perdagangan internasional, pergeseran regulasi ekonomi di pelbagai negara, serta memanasnya dinamika geopolitik, pondasi ekonomi Indonesia tetap terjaga kuat.

Pada 2025, laju ekonomi Indonesia bertumbuh hingga 5,11 persen, meningkat jika disandingkan dengan peningkatan periode sebelumnya yang sebesar 5,03 persen, sehingga menjadi tumpuan yang mantap untuk kemajuan bidang keuangan syariah dalam negeri.

Senada dengan pergerakan itu, totalitas aset bidang keuangan syariah dalam negeri di tahun 2025 mencapai angka Rp3.131,02 triliun atau tumbuh 8,56 persen (year on year/yoy), sekaligus menjadi pencapaian nilai aset terbesar sepanjang sejarah.

Dari jumlah tersebut, akumulasi aset perbankan syariah menyentuh Rp1.067,73 triliun atau bertambah 8,92 persen yoy.

Sedangkan untuk akumulasi aset pasar modal syariah di luar nilai kapitalisasi saham syariah mencatatkan angka Rp1.875,25 triliun atau bertambah 8,18 persen yoy.

Pada bagian Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah, perolehan aset Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) berada di angka Rp74,27 triliun atau bertambah 10,59 persen yoy, sementara aset bagian Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) berada di posisi Rp124,51 triliun atau bertambah 10,29 persen yoy.

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) menyatakan OJK hendak terus mendampingi pertumbuhan bidang keuangan syariah melalui eksekusi beragam tata tertib, panduan arah sektoral, serta ketetapan yang memacu peningkatan kompetitativitas industri.

Menurut pandangan Dian, dibentuknya KPKS sejak Juni 2025 menjadi wadah penting guna memantapkan penyelarasan lintas pemangku kepentingan, mempercepat lalu lintas informasi, serta memacu perancangan tata tertib yang lebih menyatu.

“Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing industri keuangan syariah, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan,” ucap Dian.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua