Kejagung Geledah Rumah Advokat Don Ritto Terkait Kasus TPPU 74 Kg Emas

MO
Moch Febrianto

Editor: yoga susila utama

Kamis, 06 Agustus 2026
Kejagung Geledah Rumah Advokat Don Ritto Terkait Kasus TPPU 74 Kg Emas
Kejagung Geledah Rumah Advokat Don Ritto (FOTO: NET)

JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar penggeledahan di kediaman milik advokat Don Ritto, Selasa (4/8/2026).

Penggeledahan tersebut berhubungan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas seberat 74 kilogram dan dana tunai sebesar Rp543 miliar yang ditengarai terkait dengan penanganan kasus korupsi PT Asabri.

"Tim penyidik melakukan penggeledahan di satu tempat di daerah Bandung milik dari Saudara DR," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Kantor Kemenko Polkam, Rabu (5/8/2026).

Anang menerangkan bahwa dari penggeledahan itu telah disita beberapa dokumen yang disinyalir berkaitan dengan kasus TPPU yang dituduhkan kepada Don Ritto beserta mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Akan tetapi, tak ada barang atau aset yang disita dalam penggeledahan tersebut.

Dipaparkan Anang, tim penyidik turut melaksanakan pemeriksaan terhadap para saksi pada hari yang sama dengan penggeledahan.

Ada lima saksi dari sektor swasta yang diperiksa, walaupun Anang tidak membeberkan secara rinci identitas mereka.

"Kalau hari ini kurang lebih ada tujuh pemeriksaan saksi. Sebagian besar dari pihak swasta dan ada dari pihak dua atau tiga perusahaan," ungkap Anang.

Perlu diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung kembali menggelar penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPA) mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah.

Penggeledahan tersebut dilangsungkan pada enam lokasi di wilayah Jakarta Selatan serta Depok, Jawa Barat.

"Saat ini tim penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat, yakni kantor tersangka DR (Don Ritto) dan rekan di Jakarta Selatan, kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, PT SME di Jakarta Selatan, dan rumah milik tersangka NH di Kota Depok," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).

Anang menyebutkan bahwasanya pemeriksaan juga dilakukan terhadap empat pegawai swasta, yaitu T, ER, serta HH.

Pemeriksaan ini dilaksanakan dalam kapasitas mereka sebagai saksi.

Anang menegaskan seluruh proses penyidikan ini dijalankan mengacu pada ketentuan hukum acara yang berlaku serta menjadi bagian dari langkah penyidik guna mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, hingga melacak aset yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana.

Ia menjamin proses penyidikan akan senantiasa dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel sembari tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua