Ekonom dan DPR Beri Usulan Tekan Risiko Kebocoran Fiskal Negara RI

MO
Moch Febrianto

Editor: Yoga Susyla Utama

Rabu, 05 Agustus 2026
Ekonom dan DPR Beri Usulan Tekan Risiko Kebocoran Fiskal Negara RI
Tekan Risiko Kebocoran Fiskal Negara RI (FOTO: NET)

JAKARTA – Risiko kebocoran fiskal dinilai dapat dicegah lewat optimalisasi penerimaan negara, pembenahan tata kelola kekayaan negara, serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum.

Ekonom yang juga menjabat Direktur Program dan Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menilai kebocoran fiskal dapat terjadi baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran negara, mulai dari tidak optimalnya penerimaan pajak dan bea cukai hingga penggelembungan nilai proyek, korupsi, serta proyek yang mangkrak.

“Potensi penerimaannya ada, tapi tidak diterima itu mencapai ribuan triliun, akumulasi beberapa dekade,” kata Piter dari Sumbernya, dikutip Senin (3/8/2026).

Dia menambahkan pengelolaan sumber daya alam belum sepenuhnya memberikan manfaat untuk rakyat dan negara.

Salah satunya, penerapan amanat Pasal 33 UUD 1945 supaya pengelolaan sumber daya alam benar-benar ditujukan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Terlebih, lanjutnya, banyak daerah tumbuh di atas rata-rata nasional lantaran tambang, tetapi tingkat kemiskinannya tidak berubah.

Selain pembenahan tata kelola, Piter menekankan pentingnya penegakan hukum dan pembangunan budaya antikorupsi supaya kebocoran fiskal tidak terus berulang.

Senada, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino menyebut tantangan utama dalam mencegah kebocoran fiskal bukan terletak pada regulasi, melainkan pada implementasi melalui penegakan hukum dan pengawasan.

"Persoalannya memang pada penegakan hukumnya dan yang kedua adalah dari sisi pengawasannya,” kata Harris.

Dia mendorong penguatan peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui fungsi monitoring, assurance, accounting, dan review, bukan hanya mengandalkan audit setelah kegiatan selesai.

Dalam rapat dengan BPKP, dia menyebut terdapat lebih dari 1.100 hasil audit yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yang menunjukkan pentingnya memperkuat fungsi BPKP sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Peran monitoring harus lebih ditekankan sehingga kebocoran-kebocoran APBN ini bisa lebih awal dideteksi,” katanya.

Harris juga menyoroti peredaran rokok ilegal yang diperkirakan mencapai 11%–14% dari total pasar.

Pemberantasan aktivitas ilegal mesti dilakukan secara konsisten melalui penegakan hukum supaya tidak memunculkan ruang bagi penyalahgunaan atau moral hazard.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua