OJK Targetkan Regulasi Demutualisasi BEI Mulai Berlaku Triwulan III 2026

MO
Moch Febrianto

Editor: Yoga Susyla Utama

Rabu, 05 Agustus 2026
OJK Targetkan Regulasi Demutualisasi BEI Mulai Berlaku Triwulan III 2026
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Hasan Fawzi (FOTO: NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan target bahwasanya regulasi demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) selesai pada pekan kedua September 2026 serta mulai diterapkan pada triwulan III-2026.

Melalui modifikasi struktur kepemilikan tersebut, bursa tidak lagi melulu dimiliki oleh Anggota Bursa (AB).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) membawa pergeseran mendasar terhadap struktur kepemilikan saham BEI.

Dahulu pemegang saham BEI dibatasi hanya Anggota Bursa (AB) atau memiliki sifat mutual, dalam UU Nomor 4 Tahun 2026 Pasal 8 Ayat (3) ditetapkan bahwa pemegang saham BEI terdiri atas perorangan ataupun badan hukum Indonesia, baik Anggota Bursa maupun non-Anggota Bursa.

Sementara itu, OJK saat ini sedang merancang Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait demutualisasi dan kepemilikan saham Bursa Efek.

Regulasi tersebut bakal mengatur beberapa aspek krusial baik penyesuaian bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham BEI hingga pemisahan hak kepemilikan serta hak keanggotaan pada bursa.

Ketentuan itu juga bakal memuat aturan mengenai tata kelola bursa, termasuk pemisahan fungsi regulasi dengan fungsi pengembangan bisnis.

Di sisi lain, RPOJK juga bakal mengatur tata cara pengalihan saham, pengendalian risiko operasional, pengelolaan tata kelola infrastruktur, hingga mekanisme tarif Bursa Efek.

“Penyusunan RPOJK mengenai demutualisasi Bursa Efek tersebut betul diharapkan dapat kami rampungkan dan selesaikan untuk dapat mulai berlaku efektif pada kuartal III/2026 ini,” kata Hasan saat konferensi pers secara daring, Selasa (4/8/2026).

Hasan menerangkan RPOJK bakal membuka tata cara perubahan atau pengalihan kepemilikan saham sewaktu proses demutualisasi BEI dijalankan.

Akan tetapi, tata cara perubahan kepemilikan dan struktur pemegang saham kelak bakal ditetapkan oleh para pemegang saham BEI melewati mekanisme pengambilan keputusan yang setara ketentuan yang berlaku.

Sedangkan, proses penerbitan saham maupun perubahan struktur kepemilikan BEI tetap wajib direalisasikan seirama dengan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi kriteria yang bakal diatur pada POJK mengenai demutualisasi BEI.

Ketentuan tersebut menjadi penanda perubahan karakter BEI yang mulanya berbasis keanggotaan (mutual) berubah menjadi lembaga yang sudah didemutualisasi dengan orientasi bisnis serta laba (profit).

Perubahan struktur kepemilikan itu bertuju untuk menjaring investor strategis yang sanggup memberikan kontribusi pada pengembangan BEI di masa mendatang.

Menggunakan skema demutualisasi, sambung Hasan, BEI pun mempunyai kans untuk berubah menjadi perusahaan terbuka di kemudian hari.

Melalui penyesuaian tersebut, OJK berharap tata kelola BEI kian kokoh, tingkat kepercayaan investor meningkat, dan partisipasi beragam pemangku kepentingan pada pasar modal kian meluas.

Walau demikian, Hasan menegaskan bahwasanya usai demutualisasi, BEI tetap wajib mengoperasikan fungsi utamanya selaku regulator dan penyedia infrastruktur pasar modal secara independen dan berintegritas, walaupun mempunyai orientasi bisnis.

“Oleh karena itu aspek independensi dari BEI serta menjaga keseimbangan peran dan fungsi BEI akan jadi prinsip utama dalam pengaturan terkait BEI,” jelas Hasan dari Sumbernya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua