Penggelapan Perhiasan Toko Emas Bogor Oleh Karyawan Capai Rp635 Juta

MO
Moch Febrianto

Editor: Yoga Susyla Utama

Rabu, 05 Agustus 2026
Penggelapan Perhiasan Toko Emas Bogor Oleh Karyawan Capai Rp635 Juta
Penggelapan Perhiasan Toko Emas Bogor (FOTO: NET)

BOGOR - Kepolisian mencokok dua perempuan berinisial J dan T. Keduanya ditangkap setelah mengembat barang perhiasan di toko emas wilayah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan menjelaskan kronologi berawal saat Y selaku pemilik toko mengadu ke kepolisian terkait dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh kedua stafnya itu.

"Korban melaporkan kehilangan berbagai jenis perhiasan dengan nilai kerugian yang cukup besa," kata Hillal kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Petugas setelah itu melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Kesimpulannya, diketahui bahwa pelaku sudah melancarkan perbuatannya sejak bulan Mei sampai Juli 2026.

"Salah satu pelaku berinisial T diduga menjalankan aksinya dengan cara memanipulasi laporan penjualan sehingga terdapat selisih antara stok fisik dan data penjualan," bebernya.

Sementara itu, oknum lainnya yaitu J ikut mengambil dan menguasai deretan perhiasan milik toko itu. J sudah bekerja di sana selama lima tahun, sedangkan T selama enam tahun.

"Dengan memanfaatkan kepercayaan dan akses yang dimiliki sebagai karyawan, keduanya diduga secara bersama-sama menggelapkan berbagai jenis perhiasan milik toko," ungkapnya.

Keduanya lalu memindahtangankan perhiasan hasil barang curian itu ke bermacam wilayah seperti Bogor, Jakarta, dan Bekasi. Uang hasil transaksi perhiasan kemudian dibagi rata untuk membeli bermacam barang.

"Perbuatan tersebut terungkap pada 1 Agustus 2026 ketika salah seorang rekan kerja mencurigai gerak-gerik pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan logam mulia seberat 0,1 gram serta sejumlah perhiasan di dalam tas salah satu pelaku," imbuhnya.

Temuan tersebut lalu dilaporkan pada Y selaku pemilik toko. Sejumlah alat bukti juga turut diangkut dalam kasus ini, di antaranya perhiasan, logam mulia, jam tangan, tablet, serta barang-barang lain yang diduga dibeli dari dana penjualan perhiasan yang digelapkan.

"Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 635.666.900," ucapnya.

Dua pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Gunung Putri guna mengikuti tahapan hukum selanjutnya. Kepolisian telah menetapkan keduanya menjadi tersangka.

"Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua