Maraknya Musibah Kapal Jadi Pendorong Evaluasi Aturan Berlayar Laut

MO
Moch Febrianto

Editor: Yoga Susyla Utama

Selasa, 04 Agustus 2026
Maraknya Musibah Kapal Jadi Pendorong Evaluasi Aturan Berlayar Laut
Maraknya Musibah Kapal (FOTO: NET)

JAKARTA - Maraknya musibah kapal laut dalam rentang kurun satu tahun belakangan kembali menghadirkan dorongan agar pemerintah meninjau ulang sistem keselamatan pelayaran.

Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady berpandangan rentetan peristiwa, termasuk kebakaran KM Mutiara Sentosa II di area perairan utara Pulau Sapudi, Madura, menjadi pendorong merevisi aturan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar kontrol keselamatan tidak cuma berfokus pada pengecekan berkas administrasi semata.

Hamka menyebutkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 mesti direvisi supaya selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 mengenai Pelayaran sebagaimana telah diubah lewat Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

Dalam rentang sekitar satu tahun terakhir, beragam kecelakaan kapal terjadi pada pelbagai kawasan Indonesia.

Mulai dari tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya pada rute Ketapang-Gilimanuk di Juli 2025, insiden kebakaran KM Gregorius Barcelona V di perairan Pulau Talise, Manado, tenggelamnya KM Muchlisa di Penajam Paser Utara, tenggelamnya KM Nurul Salsa di Kepulauan Selayar, hingga kebakaran KM Mutiara Sentosa II di perairan utara Pulau Sapudi, Madura.

Rentetan insiden itu kembali mengangkat sorotan terhadap sistem pengawasan keselamatan transportasi laut nasional.

"Berulang kali saya sampaikan kepada Kementerian Perhubungan, dalam rapat kerja di Komisi V DPR RI untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024," kata Hamka dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).

"Permenhub tersebut masih menyisakan celah yang berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan terhadap kelaiklautan kapal sebelum diberikan izin berlayar," lanjutnya.

Menurut Hamka, sistem penerbitan SPB saat ini lebih berorientasi pada verifikasi berkas administratif sehingga pemeriksaan langsung pada kapal tidak diharuskan, kecuali terdapat aduan atau tanda-tanda kapal tidak laik berlayar.

Hamka menilai aturan tersebut perlu diselaraskan dengan wewenang Syahbandar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, yang mencakup kontrol kelaiklautan kapal hingga penundaan keberangkatan armada yang tidak memenuhi kriteria keselamatan.

"Tanggung jawab nahkoda terhadap kapal memang bersifat mutlak. Namun tanggung jawab negara melalui Syahbandar untuk memastikan keselamatan pelayaran juga tidak boleh berkurang," ujar Hamka.

"Pemeriksaan fisik kapal harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, sehingga negara benar-benar hadir menjamin bahwa setiap kapal yang beroperasi telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan," lanjutnya.

Di sisi lain, pihak Kementerian Perhubungan masih memprioritaskan tindakan evakuasi korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Laut Jawa dengan menyiagakan kapal patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Basarnas, serta beberapa armada kapal niaga.

"Fokus utama saat ini adalah memastikan proses evakuasi seluruh penumpang dan awak kapal dapat berlangsung dengan cepat, aman, dan optimal," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Muhammad Masyhud dari Sumbernya, Minggu (2/8/2026).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menambahkan pihak pemerintah akan mengawali investigasi penyebab timbulnya kebakaran setelah seluruh tindakan penyelamatan korban rampung.

"Kami menyampaikan duka cita mendalam atas musibah ini. Kami memastikan proses evakuasi dilakukan secara optimal dan berjalan lancar sehingga seluruh penumpang dan awak kapal dapat ditemukan serta mendapat penanganan lebih lanjut dari petugas," ujar Dudy dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).

Basarnas melaporkan sampai Minggu jam 18.00 WIB tercatat 232 korban berhasil dievakuasi.

Dari total tersebut, 227 orang dinyatakan selamat, sementara lima orang meninggal dunia.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua