Kejagung Didesak Usut Pemilik Uang dan Emas di Rumah Febrie Adriansyah

MO
Moch Febrianto

Editor: Yoga Susyla Utama

Selasa, 04 Agustus 2026
Kejagung Didesak Usut Pemilik Uang dan Emas di Rumah Febrie Adriansyah
Tim 9 Kejaksaan Agung didesak mengusut tuntas pemilik uang tunai senilai Rp476 miliar (FOTO: NET)

JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung diminta mengusut secara tuntas siapa pemilik dana tunai sebesar Rp476 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram yang diamankan pada serangkaian penggeledahan di kediaman bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Aktivis antikorupsi Iqbal Hutapea menyebutkan bahwa khalayak masih menunggu kepastian terkait kepemilikan aset tunai dan logam mulia yang disita dari hunian Febrie di daerah Sentul, Jawa Barat itu.

"Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai pemilik aset maupun asal-usul aliran dana itu," ucap Iqbal dalam keterangan dari Sumbernya, Senin.

Berdasarkan penjelasannya, dinamika kasus bekas Jampidsus senantiasa menjadi perhatian lantaran jumlah barang bukti yang amat fantastis.

Oleh karena itu, ucapnya, warga pun mengharapkan Tim 9 Kejagung yang mengolah kasus dapat membeberkan secara jelas asal-muasal harta tersebut serta subjek yang mesti bertanggung jawab.

Iqbal menganggap kebingungan masyarakat mengenai kepemilikan uang dan emas itu merupakan sesuatu yang masuk akal sebab tingginya nilai harta yang disita mendorong warga menuntut kepastian hukum serta transparansi dari pihak aparat.

"Wajar muncul pertanyaan seperti itu karena ini perkara besar. Besar karena tokoh yang terlibat," ujarnya.

Sebab itu, pihaknya berharap tahapan penanganan perkara bekas Jampidsus mesti dijalankan secara profesional, terbuka, serta akuntabel.

Pihaknya pun mengimbau seluruh elemen supaya berpikir positif dan memberikan ruang bagi tim penyidik guna bekerja.

Sementara itu, Febrie telah membenarkan bahwa kediaman di Sentul itu merupakan rumah pribadinya.

Namun mengenai uang tunai serta emas batangan yang ditemukan oleh petugas penyidik Kepolisian di dalam hunian, dia menyatakan barang-barang tersebut milik seseorang walaupun identitas pemiliknya tidak diungkapkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai satu unit rumah di Sentul, yang diakui Febrie sebagai tempat tinggal pribadinya, mengatasnamakan pihak lain sebagai pemilik.

“Diduga yang bersangkutan (Febrie, red.) menggunakan nomine yang tidak ada hubungan keluarga,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin kepada para jurnalis dari Sumbernya, Jumat (10/7).

Maka dari itu, Aminudin menyampaikan bahwa bangunan tersebut tidak tercantum di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Febrie.

Terkini, Kejaksaan Agung menggeledah hunian Febrie yang berlokasi di area Jalan Radio I, Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7).

Diterangkan bahwa tindakan penggeledahan itu dilakukan sehubungan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie.

Pada penggeledahan itu, penyidik menemukan beberapa barang bukti yang berhubungan dengan kasus TPPU, namun tidak dijelaskan secara detail bukti apa saja yang telah dibawa oleh tim penyidik.

Penyelidikan perkara ini berlandaskan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk dugaan kasus TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan tanggal 20 Juli 2026.

Sprindik anyar tersebut dikeluarkan usai instansi Kejagung menerima berkas perkara beserta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang mata uang asing bernilai ratusan miliar dari pihak Kepolisian.

Kejagung juga sebelumnya telah mengeluarkaan tiga sprindik setelah menerima pelimpahan kasus dari Kepolisian sebagai wujud kolaborasi penegakan hukum.

Awalnya, sprindik nomor 43 untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi serta TPPU PT KNI.

Berikutnya, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang disinyalir menjadi pemicu padamnya listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU pada penanganan kasus PT Asabri.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua