Update Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Senin Tiga Agustus Tahun 2026

MO
Moch Febrianto

Editor: Yoga Susyla Utama

Senin, 03 Agustus 2026
Update Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Senin Tiga Agustus Tahun 2026
Update Daftar Harga Emas Antam (FOTO: NET)

JAKARTA - Banderol emas Antam pada hari ini, Senin (3/8/2026) pagi, tercatat tak mengalami pergeseran jika dibandingkan dengan sesi perdagangan Minggu (2/8/2026).

Berdasarkan sajian data pada laman resmi Logam Mulia pukul 07.06 WIB, patokan nilai emas Antam per gramnya masih menetap di posisi Rp 2.603.000.

Sementara itu, besaran harga jual kembali atau buyback emas Antam juga tetap bertahan di level Rp 2.368.000 untuk setiap gramnya.

Sebagai informasi, pasokan emas Antam disediakan dalam pelbagai opsi bobot, bermula dari ukuran 0,5 gram sampai 1.000 gram (1 kilogram).

Bervariasinya ketersediaan opsi emas batangan Antam tersebut menyajikan keluwesan bagi publik guna menyesuaikan aktivitas investasi berpatokan pada kebutuhan serta kapasitas finansial mereka.

Berikut rincian nominal emas Antam logam mulia pada hari ini, Senin (3/8/2026):

Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.351.500

Emas Antam 1 gram: Rp 2.603.000

Emas Antam 2 gram: Rp 5.146.000

Emas Antam 3 gram: Rp 7.694.000

Emas Antam 5 gram: Rp 12.790.000

Emas Antam 10 gram: Rp 25.525.000

Emas Antam 25 gram: Rp 63.687.000

Emas Antam 50 gram: Rp 127.295.000

Emas Antam 100 gram: Rp 254.512.000

Emas Antam 250 gram: Rp 636.015.000

Emas Antam 500 gram: Rp 1.271.820.000

Emas Antam 1.000 gram (1 kilogram): Rp 2.543.600.000

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, kegiatan transaksi pembelian ataupun buyback emas batangan Antam dikenai kewajiban pajak.

Mengenai pembelian emas, dibebani Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bernilai 0,25 persen khusus bagi pembeli yang memegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tiap-tiap transaksi pembelian emas akan dibekali dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 22 sebagai pijakan pelaporan pajak.

Sementara itu, untuk transaksi pelepasan kembali atau buyback emas menuju PT Aneka Tambang Tbk dengan besaran nilai transaksi melampaui Rp 10 juta, berlaku ketentuan tarif di bawah ini:

1,5 persen untuk pemegang NPWP

3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP

Pemotongan pajak buyback emas bakal dieksekusi secara langsung dari akumulasi nilai transaksi yang dilangsungkan.

Sekian perincian harga emas Antam logam mulia untuk hari ini, Senin (3/8/2026).

Mesti diingat, patokan harga emas Antam dalam portal resmi Logam Mulia lazimnya diperbarui saban hari pada pukul 08.30 WIB mengikuti dinamika pergerakan harga emas internasional serta nilai tukar rupiah.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua