Mentan Amran Ancam Cabut Izin Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Standar

MO
Moch Febrianto

Editor: yoga susila utama

Jumat, 31 Juli 2026
Mentan Amran Ancam Cabut Izin Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Standar
Mentan Amran Ancam Cabut Izin (FOTO: NET)

JAKARTA - Menteri Pertanian serta Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, siap mencabut izin niaga beras fortifikasi yang dipasarkan tidak sesuai ketentuan.

Di samping masalah mutu, pihak pemerintah pun mendapati sejumlah label yang dibanderol dengan harga melampaui batas wajar.

Menteri Pertanian Amran sudah memerintahkan anak buahnya untuk memantau secara langsung ke lokasi terkait merek-merek yang melanggar ketentuan itu.

Hasil penelusuran awal memperlihatkan bahwa terdapat 13 dari 15 merek beras fortifikasi yang diindikasi dipasarkan tidak sesuai standar kualitas.

"Nanti ini akan kami tertibkan.

Saya sudah minta untuk mengecek sedetail mungkin.

Sesudah itu, jika sudah fix, saya cabut izinnya," ungkap Amran saat ditemui awak media di kediamannya di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Melalui langkah ini, Amran memastikan bahwa beras fortifikasi yang diizinkan beredar di tengah masyarakat nantinya hanyalah produk yang benar-benar memenuhi standar kualitas.

Beliau mengemukakan, saat ini total terdapat sekitar 40 izin niaga beras fortifikasi yang telah dikeluarkan oleh Bapanas.

Selain menertibkan produk beras fortifikasi yang melanggar aturan, Amran pun bakal menindak tegas beras yang dipasarkan secara ilegal tanpa izin niaga.

"Saya minta cabut.

Total ada 40 izin yang kami lepas.

Namun, ada juga produk yang beredar tanpa izin, itu akan kami tindak juga," tegasnya.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan laboratorium memperlihatkan dari 12 sampel beras dengan klaim nutrisi, cuma 3 sampel yang memenuhi ketentuan, sementara 9 sampel lainnya dinyatakan tidak sesuai syarat.

Tambahan pula, didapati pula 3 sampel yang tidak menyertakan Informasi Nilai Gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi di kemasan produk.

"Saya sebagai Kepala Bapanas memerintahkan Pak Sestama dan Pak Deputi untuk mencabut izinnya.

Perintahkan ke bawah, itu kewenangan saya.

Cabut izinnya dan tidak boleh mengedarkan, karena ini sudah ada hasil laboratoriumnya," tegas Amran di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Tidak berhenti pada pencabutan izin, persoalan ini pun bakal diteruskan ke ranah hukum.

"Untuk unsur pidananya, kirim ke Satgas Pangan.

Hari ini Pak Sestama langsung menyurat ke Satgas Pangan, dan berikutnya saya menyurat langsung ke Kapolri.

Ini prosesnya panjang dan akan saya kejar.

Saya siap mempertaruhkan segalanya demi petani dan demi rakyat Indonesia," tambah Amran.

Sebagai tambahan informasi, produsen beras fortifikasi di tanah air wajib mengantongi izin niaga Pangan Segar Asal Tumbuhan yang diterbitkan oleh Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah.

Beras fortifikasi pun diharuskan memenuhi kualifikasi jenis serta kandungan nutrisi berdasarkan Standar Nasional Indonesia 9372:2025.

Berdasarkan Standar Nasional Indonesia tersebut, setiap 100 gram beras fortifikasi wajib memiliki kandungan: Vitamin B1: Minimal 0,25 miligram Asam Folat: 0,25 sampai 0,38 miligram Vitamin B12: 1,0 sampai 1,5 mikrogram Zat Besi: 3,50 sampai 5,25 miligram Seng (Zinc): 3,0 sampai 4,5 miligram

Kendala ini mulai terungkap sejak bulan April lalu ketika Bapanas melaksanakan pengawasan di kawasan Jakarta.

Ketika itu, didapati harga beras fortifikasi yang dipasarkan terlampau jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi beras premium, padahal kandungan gizinya pada kemasan produk cuma mencantumkan 2 jenis zat gizi saja.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua