OJK Bawa 17 Kasus Manipulasi Pasar Modal Indonesia ke Babak Baru

MO
Moch Febrianto

Editor: Yoga Susyla Utama

Jumat, 31 Juli 2026
OJK Bawa 17 Kasus Manipulasi Pasar Modal Indonesia ke Babak Baru
OJK Bawa 17 Kasus Manipulasi Pasar Modal (FOTO: NET)

JAKARTA - Tindakan manipulasi di bursa efek menjadi bahaya nyata bagi integritas serta efisiensi pasar karena mampu membentuk harga yang tidak mencerminkan keadaan dasar suatu aset.

Aksi seperti manipulasi harga saham, penyebaran wacana menyesatkan, maupun perdagangan semu berpotensi merugikan para pemodal sekaligus mengikis kepercayaan pada pasar.

Oleh sebab itu, pengawalan yang ketat, penegakan hukum secara konsisten, serta peningkatan literasi pemodal menjadi poin krusial untuk menjaga terciptanya bursa saham yang terbuka, adil, serta kredibel.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan telah merampungkan pemeriksaan pada 17 kasus berhubungan dengan pelanggaran manipulasi di pasar saham Indonesia.

Adapun, sebanyak lima kasus masih dalam tahap pemeriksaan dan sepuluh kasus dalam tahapan penuntasan pemeriksaan per 21 Juli 2026.

“Per 21 Juli 2026, sebanyak 5 kasus dalam proses pemeriksaan, 10 kasus dalam proses penyelesaian pemeriksaan, dan 17 kasus telah selesai dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juli 2026, di Jakarta, Kamis (30/7).

Hasan menegaskan, langkah yang ditempuh OJK tersebut merupakan tindak lanjut dari Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.

“Telah dilakukan percepatan penanganan kasus indikasi tindak pidana Pasar Modal dalam penanganan kasus khususnya kasus manipulasi pasar,” ujar Hasan.

Mengenai kasus yang telah selesai diperiksa dan berada dalam proses penetapan langkah administratif, dari Sumbernya menegaskan bahwa pelaksanaannya akan mengikuti regulasi yang berlaku.

Adapun, aturan yang berlaku yaitu Pasal 100E Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang disahkan pada 17 Juni 2026.

Sebelumnya, Hasan mengutarakan bahwa OJK tengah melangsungkan pemeriksaan lebih jauh atas 32 kasus di sektor bursa efek Indonesia yang melibatkan entitas korporasi hingga perorangan dan influencer media sosial.

Hasan menerangkan bahwa 32 kasus tersebut mengindikasikan hal yang bervariasi mulai dari pemberian informasi yang salah atau bahkan mengarah ke penipuan, pembentukan harga maupun transaksi yang tidak wajar, sampai manipulasi harga di pasar.

dari Sumbernya memastikan, seluruh kasus itu harus ditelusuri secara utuh demi menghubungkannya dengan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal (UU PM) maupun Undang-Undang P2SK.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua