OJK Tuntaskan Pemeriksaan 17 Kasus Kasus Manipulasi Pasar Modal RI

MO
Moch Febrianto

Editor: Yoga Susyla Utama

Jumat, 31 Juli 2026
OJK Tuntaskan Pemeriksaan 17 Kasus Kasus Manipulasi Pasar Modal RI
OJK Tuntaskan Pemeriksaan 17 Kasus (FOTO: NET)

JAKARTA - Manipulasi di pasar modal menjadi ancaman serius bagi integritas dan efisiensi pasar karena dapat menciptakan harga yang tidak mencerminkan kondisi fundamental suatu aset.

Praktik seperti pengondisian harga saham, penyebaran berita menyesatkan, ataupun transaksi semu berisiko merugikan pemodal serta mengikis kepercayaan terhadap pasar.

Sebab itu, pengawasan yang ketat, penegakan hukum yang konsisten, dan peningkatan pemahaman investor menjadi faktor penting untuk memelihara terciptanya pasar modal yang transparan, adil, dan terpercaya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah menuntaskan pemeriksaan terhadap 17 kasus terkait pelanggaran manipulasi di pasar saham Indonesia.

Di samping itu, sebanyak lima kasus masih dalam tahap pemeriksaan dan sepuluh kasus berada dalam proses penyelesaian pemeriksaan per 21 Juli 2026.

“Per 21 Juli 2026, sebanyak 5 kasus dalam proses pemeriksaan, 10 kasus dalam proses penyelesaian pemeriksaan, dan 17 kasus telah selesai dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juli 2026, di Jakarta, Kamis (30/7).

Hasan menerangkan, upaya yang dijalankan OJK ini adalah tindak lanjut atas Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.

“Telah dilakukan percepatan penanganan kasus indikasi tindak pidana Pasar Modal dalam penanganan kasus khususnya kasus manipulasi pasar,” ujar Hasan.

Terhadap kasus yang telah tuntas diperiksa dan sedang dalam proses penentuan tindakan administratif, dari Sumbernya menyebutkan bahwa penerapannya bakal menyesuaikan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, regulasi yang berlaku yakni Pasal 100E Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang disahkan pada 17 Juni 2026.

Sebelumnya, Hasan memaparkan bahwa OJK sedang menggelar pemeriksaan mendalam atas 32 kasus di ranah pasar modal Indonesia yang melibatkan pihak korporasi hingga perorangan dan pegiat media sosial (influencer).

Hasan menjabarkan bahwa 32 kasus itu mempunyai indikasi beragam mulai dari penyampaian kabar tidak benar atau bahkan mengarah ke penipuan, pembentukan harga atau perdagangan yang tidak wajar, hingga manipulasi harga di pasar.

dari Sumbernya menekankan, seluruh kasus tersebut wajib diusut secara menyeluruh guna menyambungkannya dengan potensi pelanggaran terhadap aturan dalam Undang-Undang Pasar Modal (UU PM) maupun Undang-Undang P2SK.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua