Aksi Buyback Saham BNI Capai Rp 627 Miliar di Tengah Gejolak Pasar 2026

MO
Moch Febrianto

Editor: Yoga Susyla Utama

Selasa, 28 Juli 2026
Aksi Buyback Saham BNI Capai Rp 627 Miliar di Tengah Gejolak Pasar 2026
Aksi Buyback Saham BNI Capai Rp 627 Miliar (FOTO: NET)

JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI bakal menggeledah kembali atau buyback saham setinggi-tingginya Rp 627 miliar.

Pembelian kembali saham diselenggarakan emiten berkode BBNI ini sejalan dengan kondisi pasar yang mengalami dinamika tajam di tahun 2026.

Melihat laporan resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), dirilis Selasa (28/7/2026), BNI mengeksekusi buyback saham berdasarkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 seputar langkah penanganan kinerja dan stabilitas pasar modal dalam situasi pasar yang bergolak tajam atau POJK 13/2023.

Di samping itu, aksi buyback digulirkan perusahaan selaras Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023 mengenai Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka, serta Surat OJK No. S-10/D.04/2026.

"Perseroan berencana untuk melaksanakan aksi buyback dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan tahun 2026 untuk mengimbangi tekanan jual di pasar,” demikian seperti dikutip dari Sumbernya.

Agenda buyback saham dijalankan sejak 27 Juli 2026 sampai 26 Oktober 2026.

Guna mengeksekusi buyback tersebut, BNI memanfaatkan kas internal berjumlah Rp 627 miliar.

Menilik pada dana yang dipakai, aset beserta modal bersih bakal menyusut sebesar-besarnya sesuai kalkulasi nilai buyback ditambah taksiran ongkos operasionalnya.

“Nilai buyback tersebut tidak melebihi 20% dari modal disetor perseroan. Perkiraan nilai buyback sudah termasuk biaya-biaya (komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya) yang diperkirakan maksimal 0,30%,” demikian seperti dikutip dari Sumbernya.

Pihak perusahaan menyatakan aksi buyback bakal direalisasikan pada tingkat harga yang dinilai layak dan wajar oleh korporasi dengan mengacu POJK 13/2023 dan pedoman terkait yang berlaku.

Langkah pembelian kembali saham diselenggarakan secara bertahap maupun sekaligus paling lama tiga bulan setelah pengumuman buyback dipublikasikan.

Perusahaan menerangkan, tindakan buyback akan diproses via bursa efek berdasarkan aturan main yang berlaku serta ditangani oleh satu anggota bursa efek.

Sebelumnya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI (BBNI) menyiarkan penuntasan pelepasan seluruh kepemilikan saham PT BNI Asset Management (BNI AM) milik PT BNI Sekuritas (BNIS), entitas anak usaha BNI kepada PT Danantara Asset Management (DAM).

Merujuk dokumen terbuka Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, (23/7/2026), BNI mengabarkan penandatanganan akta jual beli saham (AJB) antara PT BNI Sekuritas (BNIS) dengan PT Danantara Asset Management pada 22 Juli 2026.

Pengesahan AJB itu berikatan dengan pelepasan seluruh porsi saham PT BNI Asset Management (BNI AM) milik BNIS kepada PT DAM sejumlah 39.960.000 lembar.

Pada 1 April 2026, PT BNI Sekuritas bersama PT DAM telah mengesahkan perjanjian jual beli saham bersyarat (PJBS) menyusul rencana pemindahan tersebut.

Korporasi telah mengabarkan peresmian PJBS itu lewat pengumuman resmi keterbukaan informasi transaksi afiliasi pada 2 April 2026 dalam surat Nomor CSE/7/2018 pada 2 April 2026.

Berdasarkan ketentuan PJBS, pemrosesan transaksi wajib tunduk terhadap pemenuhan syarat awal, termasuk diperolehnya izin yang disyaratkan sesuai regulasi perundang-undangan berlaku.

Pihak perusahaan mengutarakan, seluruh kondisi yang dipersyaratkan dalam PJBS telah terpenuhi, BNIS beserta PT DAM telah menandatangani akta jual beli saham pada 22 Juli seiring berlangsungnya transaksi.

Penandatanganan dokumen jual beli tersebut menegaskan tuntasnya proses transaksi berdasar pada ketetapan PJBS.

“Dengan ditandatangani AJB antara BNIS selaku perusahaan terkendali perseroan dengan PT DAM, dan telah diselesaikannya transaksi sesuai dengan ketentuan dalam PJBS seluruh saham BNI AM yang sebelumnya dimiliki oleh BNIS telah beralih kepada PT DAM,” demikian seperti dikutip dari Sumbernya.

Seiring peristiwa itu, BNIS tak lagi menguasai saham di BNI AM, dan perusahaan tidak lagi menyatukan pembukuan keuangan BNI AM via BNIS, serta BNI AM bukan lagi bagian dari entitas grup perseroan.

“Kejadian tersebut tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan,” demikian seperti dikutip dari Sumbernya.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua