Menkeu Optimistis Penguatan Nilai Tukar Rupiah Terjadi Berkat DHE SDA
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menaruh optimisme bahwa regulasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) bakal membawa dampak bagus terhadap pergerakan mata uang Rupiah.
Regulasi DHE telah berjalan sejak 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Purbaya memperkirakan aliran devisa hasil ekspor sudah banyak mengalir dan ditempatkan di dalam negeri pada periode Juni hingga September.
Kondisi tersebut yang diyakininya sanggup mendongkrak penguatan nilai tukar rupiah.
"Jadi yang penting gini, ini kan dari Juni, Juli, Agustus, September itu udah efektif uangnya akan masuk ke sini. Jadi seharusnya sih Rupiah akan semakin menguat," kata Purbaya di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Pada ketetapan paling baru, para eksportir dari bidang nonmigas diwajibkan menempatkan seluruh 100% DHE SDA di rekening khusus domestik sekurang-kurangnya dalam kurun 12 bulan.
Sementara itu, para eksportir bidang migas wajib menaruh sekurang-kurangnya 30% DHE SDA dalam durasi paling pendek tiga bulan.
Penempatan dana DHE SDA diharuskan melalui perbankan yang tergolong Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pihak pemerintah juga membatasi konversi valuta asing DHE SDA ke Rupiah maksimal hingga 50 persen guna memelihara efektivitas manajemen devisa hasil ekspor.
Purbaya juga sudah melakukan pembahasan DHE bersama dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto serta para pejabat lainnya, Kamis (23/7).
Musyawarah tersebut mendiskusikan berbagai rincian teknis seperti deretan negara yang dikecualikan hingga lembaga perbankan yang dapat menampung dana DHE.
"DHE itu kan sudah lama tuh aturannya, kami rapat tuh memastikan negara mana aja yang dikecualikan, terus bank mana aja yang bisa nampung DHE, terus company yang mana aja yang dicari teknisnya seperti apa," terang Purbaya dari Sumbernya.
Purbaya menyampaikan daftar negara yang dikecualikan dalam regulasi tersebut nantinya masih akan bertambah banyak, bukan hanya Amerika Serikat saja.
Walau begitu, Purbaya belum ingin membukanya dan memberikan kewenangan tersebut kepada Airlangga.
"Nanti nambah, nanti Pak Menko yang umumkan. Ada, tapi nanti setiap 3 bulan kan di-review jadi nggak ada masalah kalau ada kekurangan juga," tutur Purbaya dari Sumbernya.