Harga Emas Antam 2 Juli 2026 Naik Menjadi Rp 2.640.000 per Gram

MO
Moch Febrianto

Editor: Nathasya Zallianty

Kamis, 02 Juli 2026
Harga Emas Antam 2 Juli 2026 Naik Menjadi Rp 2.640.000 per Gram
Ilustrasi emas antam (sumber foto: NET)

JAKARTA – Harga emas batangan PT Antam Tbk terpantau berbalik naik pada Kamis, 2 Juli 2026. Berdasarkan informasi dari situs resmi, harga emas hari ini mengalami penguatan sebesar Rp 15.000 menjadi Rp 2.640.000 per gram.

Pada hari sebelumnya, Rabu (10/7/2026), harga emas sempat melemah sebesar Rp 5.000 menuju level Rp 2.625.000 per gram. Sementara itu, pada hari Selasa (30/6/2026), harganya juga sempat merosot senilai Rp 15.000 ke posisi Rp 2.630.000 per gram.

Secara akumulatif sepanjang tahun 2026, nilai emas batangan ini masih membukukan kenaikan sebesar 6,1%. Hal tersebut dikarenakan pada tanggal 1 Januari yang lalu, harga emas tercatat berada di angka Rp 2.488.000 per gram.

Rekor tertinggi sepanjang masa untuk harga komoditas ini berada di level Rp 3.168.000 per gram yang pernah dicapai pada 29 Januari 2026. Di sisi lain, harga beli kembali pada hari Kamis (2/7/2026) turut menanjak sebanyak Rp 25.000 ke level Rp 2.345.000 per gram.

Setiap transaksi harga jual akan dikenakan potongan pajak yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali produk batangan dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP, di mana pajak langsung dipotong dari nilai total.

Di bawah ini merupakan daftar harga untuk berbagai pecahan emas batangan sebelum menyertakan komponen pajak pada Kamis (2/7/2026):

Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.370.000

Emas Antam 1 gram: Rp 2.640.000

Emas Antam 2 gram: Rp 5.220.000

Emas Antam 3 gram: Rp 7.805.000

Emas Antam 5 gram: Rp 12.975.000

Emas Antam 10 gram: Rp 25.895.000

Emas Antam 25 gram: Rp 64.612.000

Emas Antam 50 gram: Rp 129.145.000

Emas Antam 100 gram: Rp 258.212.000

Emas Antam 250 gram: Rp 645.265.000

Emas Antam 500 gram: Rp 1.290.320.000

Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.580.600.000

Mengenai ketentuan pungutan pajak untuk pembelian, berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas pembelian emas batangan bakal dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Seluruh transaksi pembelian tersebut nantinya akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua