Rincian Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini Tanggal 29 Juni Tahun 2026
JAKARTA - Harga emas Antam pada Senin (29/6/2026) pagi tercatat stagnan dan tidak menunjukkan perubahan jika dibandingkan dengan sesi perdagangan sebelumnya. Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia pada pukul 06.30 WIB, nilai emas Antam per gram tetap bertahan pada angka Rp 2.660.000. Sementara itu, untuk harga buyback atau nominal penjualan kembali juga tidak bergerak dari posisi Rp 2.378.000 per gram.
Produk emas batangan dari Antam ini tersedia dalam berbagai macam ukuran berat yang dapat dipilih, mulai dari pecahan 0,5 gram sampai dengan 1.000 gram (1 kg). Ketersediaan berbagai pilihan ukuran ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menentukan investasi yang paling pas dengan kondisi keuangan serta kebutuhan masing-masing.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai harga emas Antam logam mulia pada Senin (29/6/2026):
Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.380.000 Emas Antam 1 gram: Rp 2.660.000 Emas Antam 2 gram: Rp 5.260.000 Emas Antam 3 gram: Rp 7.865.000 Emas Antam 5 gram: Rp 13.075.000 Emas Antam 10 gram: Rp 26.095.000 Emas Antam 25 gram: Rp 65.112.000 Emas Antam 50 gram: Rp 130.145.000 Emas Antam 100 gram: Rp 260.212.000 Emas Antam 250 gram: Rp 650.265.000 Emas Antam 500 gram: Rp 1.300.320.000 Emas Antam 1.000 gram (1 kg): Rp 2.600.600.000
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas pembelian maupun penjualan kembali emas batangan Antam akan dikenakan pungutan pajak. Proses pembelian emas bakal dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan besaran 0,25 persen untuk para pembeli yang sudah menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Seluruh transaksi pembelian tersebut nantinya akan dilengkapi dengan bukti potong PPh Pasal 22 guna keperluan pelaporan pajak berkala.
Di sisi lain, untuk kegiatan melepas kembali atau buyback emas kepada PT Aneka Tambang Tbk yang memiliki nilai transaksi di atas Rp 10 juta, akan diterapkan skema tarif pajak yang berbeda.
Tarif sebesar 1,5 persen bakal dibebankan bagi para pemilik NPWP. Sementara itu, bagi masyarakat yang belum memiliki atau tidak menyertakan NPWP, besaran tarif yang dikenakan adalah sebesar 3 persen. Seluruh nominal pajak buyback ini akan langsung dipotong dari total uang transaksi yang diterima oleh pemilik emas.
Demikian perkembangan terkini mengenai harga emas Antam logam mulia pada Senin (29/6/2026) pagi. Informasi nilai jual di situs resmi Logam Mulia umumnya akan diperbarui secara berkala setiap hari pada pukul 08.30 WIB dengan menyesuaikan fluktuasi harga emas di pasar dunia serta pergerakan nilai tukar rupiah.