Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Menyusut Sebesar Rp8.000 per Gram

MO
Moch Febrianto

Editor: Nathasya Zallianty

Senin, 29 Juni 2026
Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Menyusut Sebesar Rp8.000 per Gram
Ilustrasi emas antam (sumber foto: NET)

JAKARTA - Harga produk emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk atau Antam mengalami penurunan tipis pada perdagangan Senin, 29 Juni 2026. Nilai dari instrumen pelindung nilai ini sekarang berada pada tingkat Rp2.660.000 per gram setelah melewati pergerakan yang naik turun sepanjang pekan sebelumnya.

Bila melihat data perdagangan komoditas komparatif selama satu minggu ke belakang, nilai emas batangan ini secara akumulatif berkurang sebesar Rp8.000 per gram. Pada awal pekan, tepatnya Senin (22/6/2026), harga aset ini sempat dibuka di posisi Rp2.668.000 per gram sebelum akhirnya disudahi dengan nominal yang lebih rendah di akhir pekan.

Situasi pasar komoditas sepanjang rentang waktu 22 sampai 27 Juni 2026 memperlihatkan tren yang sangat fluktuatif. Pola pergerakan nilai investasi emas batangan harian ini sempat melewati beberapa kali proses penyesuaian sebelum akhirnya bertengger di posisi terbaru saat ini.

Pada perdagangan Selasa (23/6/2026), harga emas Antam sempat merangkak naik sebesar Rp5.000 per gram. Kendati demikian, tren penguatan tersebut langsung berbalik arah pada hari Rabu (24/6/2026) dengan koreksi susut yang cukup tajam, yakni senilai Rp18.000 per gram.

Ketika memasuki hari Kamis (25/6/2026) dan Jumat (26/6/2026), angka jual dari komoditas ini terpantau jalan di tempat tanpa pergeseran. Fluktuasi kembali terjadi pada perdagangan Sabtu (27/6/2026) saat harganya naik tipis sebesar Rp5.000 per gram dan bertahan sampai pembukaan pekan ini.

Selain harga beli, pergeseran yang cukup mencolok juga menimpa harga pembelian kembali atau buyback oleh pihak produsen. Situasi ini menjadi perhatian tersendiri bagi kalangan masyarakat yang menempatkan instrumen investasi ini sebagai portofolio keuangan jangka pendek.

Nilai buyback untuk emas batangan dalam jangka waktu sepekan ke belakang mencatatkan penurunan total senilai Rp23.000 per gram. Angka acuan investasi tersebut merosot dari yang sebelumnya berada di level Rp2.401.000 per gram kini menjadi Rp2.378.000 per gram.

Masyarakat yang berniat melakukan transaksi pelepasan aset berharga ini juga wajib mencermati aturan perpajakan nasional yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan pajak tersebut akan diaplikasikan secara langsung dari akumulasi nilai transaksi pada saat barang diserahkan.

Untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai produk investasi yang tersedia di pasar, berikut adalah data ukuran gramasi dari produsen resmi dan anak perusahaannya yang beredar melalui lembaga pergadaian negara:

Kategori Produsen: Produsen Bermerek & Anak Perusahaan Ukuran Minimum (Gram): 0,5 Ukuran Maksimum (Gram): 1.000

Kategori Produsen: Produsen Alternatif Lain Ukuran Minimum (Gram): 0,5 Ukuran Maksimum (Gram): 500

Walaupun kondisi pasar sedang dinamis dan fluktuatif, standar mutu fisik dari komoditas logam mulia ini tetap dipastikan ketat guna memproteksi konsumen. Produk emas batangan komersial dicetak melalui fasilitas pemurnian emas atau gold refinery yang telah tersertifikasi internasional oleh LBMA (London Bullion Market Association).

Sertifikasi berskala global tersebut memastikan kadar kemurnian produk senantiasa konsisten berada di level 999.9. Selain itu, sistem keamanan tambahan dipasang guna memperkecil risiko peredaran produk tiruan atau palsu di pasar ritel sekunder.

Teknologi alat pemindai visual berupa sertifikat digital sekarang ini sudah terpasang menyatu pada area kemasan luar produk. Sistem proteksi digital khusus tersebut dapat digunakan secara maksimal oleh masyarakat untuk mengecek fisik pada produk pecahan mulai dari 0,5 gram sampai bobot 100 gram.

Dalam mekanisme transaksi retail, pengecekan kondisi fisik secara menyeluruh sangat penting untuk dilakukan oleh pihak pembeli atau perusahaan investasi emas batangan. Ketetapan akhir mengenai kelayakan fisik beserta perhitungan penyesuaian harga buyback sepenuhnya menjadi wewenang pihak penerima pada saat barang diserahkan langsung di gerai.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua