Cek Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 23 Juni 2026 Sebelum Berinvestasi

MO
Moch Febrianto

Editor: Nathasya Zallianty

Selasa, 23 Juni 2026
Cek Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 23 Juni 2026 Sebelum Berinvestasi
Ilustrasi emas antam (sumber gambar: NET)

JAKARTA - Harga logam mulia Antam pada Selasa (23/6/2026) pagi terpantau masih berada di posisi Rp 2.668.000 untuk setiap gramnya. Data resmi menunjukkan nilai tersebut belum mengalami pergerakan sejak sesi perdagangan Senin (22/6/2026).

Pada Senin (22/6/2026) pagi, nilai logam mulia ini sempat bertengger di angka Rp 2.673.000 per gram sebelum akhirnya merosot sebesar Rp 5.000 menuju angka Rp 2.668.000 per gram.

Pembaruan angka grafik harian secara resmi baru akan dirilis kembali pada pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, nominal yang tertera pada pagi ini masih mengikuti data pembaruan terakhir dari hari Senin (22/6/2026).

Produk investasi ini dipasarkan dalam beragam satuan berat mulai dari ukuran 0,5 gram sampai dengan 1.000 gram atau 1 kilogram. Keberagaman ukuran ini bertujuan agar memudahkan para pelaku investasi dalam menyesuaikan anggaran yang mereka miliki.

Berikut merupakan rincian lengkap mengenai nilai jual logam mulia Antam pada Selasa (23/6/2026) pukul 06.15 WIB:

0,5 gram: Rp 1.384.000

1 gram: Rp 2.668.000

2 gram: Rp 5.276.000

3 gram: Rp 7.889.000

5 gram: Rp 13.115.000

10 gram: Rp 26.175.000

25 gram: Rp 65.312.000

50 gram: Rp 130.545.000

100 gram: Rp 261.012.000

250 gram: Rp 652.265.000

500 gram: Rp 1.304.320.000

1.000 gram (1 kg): Rp 2.608.600.000

Terkait regulasi perpajakan untuk aktivitas transaksi logam mulia ini, aturan resmi dari pemerintah menetapkan kebijakan potongan pajak penyerahan dan penarikan kembali.

Untuk pungutan pajak pembelian emas (PPh 22) dikenakan tarif sebesar:

0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP

0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Seluruh aktivitas pembelanjaan produk ini dipastikan akan menerima lembar bukti potong PPh 22 untuk digunakan sebagai kelengkapan pelaporan perpajakan berkala.

Sementara itu, untuk kebijakan pemotongan pajak penjualan kembali atau buyback dengan nominal transaksi yang sudah melampaui angka Rp 10 juta, tarif yang ditetapkan adalah sebesar:

1,5 persen bagi pemilik NPWP

3 persen bagi non-NPWP

Besaran nominal untuk potongan perpajakan buyback tersebut akan langsung dikurangi secara otomatis dari jumlah dana keseluruhan yang diterima oleh pihak

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua