Nilai Buyback Emas Antam Mengalami Penurunan Menjadi Rp2.408.000

MO
Moch Febrianto

Editor: Nathasya Zallianty

Jumat, 19 Juni 2026
Nilai Buyback Emas Antam Mengalami Penurunan Menjadi Rp2.408.000
Ilustrasi emas antam (sumber foto: NET)

JAKARTA - Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau turun Rp67.000 dan kini dibanderol Rp2.408.000 per gram pada perdagangan hari ini, Jumat (19/6/2026). Emas Antam yang dapat dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan perusahaan. Emas batangan ANTAM LM diakui secara global dengan harga jual kembali mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Harga jual kembali adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Buyback emas merupakan transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan. Biasanya, harga yang dibanderol lebih rendah dari harga jual saat itu. Kendati demikian, buyback emas masih bisa mendatangkan keuntungan apabila terdapat selisih besar antara harga jual dan harga buyback.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). Adapun, PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi.

Tabel Simulasi Buyback Emas Antam Hari Ini, Jumat 19 Juni 2026 di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:

Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Bersih 0,5 | Rp1.204.000 | – | – | Rp1.204.000 1 | Rp2.408.000 | – | – | Rp2.408.000 2 | Rp4.816.000 | – | – | Rp4.816.000 5 | Rp12.040.000 | Rp30.100 | Rp10.000 | Rp11.999.900 10 | Rp24.080.000 | Rp60.200 | Rp10.000 | Rp24.009.800 50 | Rp120.400.000 | Rp301.000 | Rp10.000 | Rp120.089.000 100 | Rp240.800.000 | Rp602.000 | Rp10.000 | Rp240.188.000 500 | Rp1.204.000.000 | Rp3.010.000 | Rp10.000 | Rp1.200.980.000 1.000 | Rp2.408.000.000 | Rp6.020.000 | Rp10.000 | Rp2.401.970.000

Catatan: PPh 22 sebesar 0,25% dikenakan untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta bagi pemilik NPWP. Simulasi di atas menggunakan asumsi bea meterai Rp10.000.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua