Nilai Emas Batangan 4 Juni 2026 Stagnan di Angka Rp 2.774.000 per Gram

AA
Aaina Salsa Bila

Editor: Nathasya Zallianty

Kamis, 04 Juni 2026
Nilai Emas Batangan 4 Juni 2026 Stagnan di Angka Rp 2.774.000 per Gram
Ilustrasi Emas, Sumber: cakaplah.

JAKARTA - Nilai jual logam mulia batangan pada Kamis pagi, 4 Juni 2026, terpantau belum mengalami pergerakan sama sekali. Harga untuk satu gram batangan masih tertahan pada posisi Rp 2.774.000.

Melihat data terbaru dari situs resmi pada pukul 06.00 WIB, posisi tersebut tidak mengalami pergeseran jika dibandingkan dengan penutupan perdagangan sebelumnya.

Sebelumnya pada Selasa, 2 Juni 2026, nilai komoditas ini sempat merosot sebesar Rp 25.000 dari angka semula yang mencapai Rp 2.799.000 per gram.

Penurunan itu membuat harga menetap di angka Rp 2.774.000 per gram dan terus bertahan hingga memasuki Kamis pagi ini.

Perlu diingat bahwa penyesuaian nilai harian baru akan dirilis kembali secara resmi setiap pukul 08.30 WIB.

Oleh karena itu, nominal yang berlaku pada awal hari ini masih merujuk pada pembaruan yang dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026.

Produk investasi ini disediakan dalam berbagai ukuran berat, mulai dari pecahan 0,5 gram sampai dengan 1.000 gram atau 1 kilogram.

Pilihan variasi ukuran ini sengaja dihadirkan guna mempermudah para pelaku investasi dalam menyesuaikan anggaran serta kebutuhan kepemilikan masing-masing.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai nilai jual batangan pada Kamis, 4 Juni 2026, tepat pukul 06.00 WIB:

0,5 gram: Rp 1.437.000

1 gram: Rp 2.774.000

2 gram: Rp 5.488.000

3 gram: Rp 8.207.000

5 gram: Rp 13.645.000

10 gram: Rp 27.235.000

25 gram: Rp 67.962.000

50 gram: Rp 135.845.000

100 gram: Rp 271.612.000

250 gram: Rp 678.765.000

500 gram: Rp 1.357.320.000

1.000 gram (1 kg): Rp 2.714.600.000

Selain nominal di atas, terdapat pula regulasi terkait pungutan wajib untuk setiap transaksi pengadaan maupun penjualan kembali. Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Bagi masyarakat yang melakukan pemesanan, akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan ketentuan sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP.

Sementara bagi konsumen yang tidak menyertakan NPWP akan dikenakan tarif sebesar 0,9 persen.

Setiap nota transaksi pengadaan nantinya bakal dilengkapi dengan bukti pemotongan PPh 22 sebagai kelengkapan laporan tahunan.

Sementara itu, untuk skema penjualan kembali atau buyback ke pihak penyedia dengan nominal di atas Rp 10 juta, berlaku potongan berbeda.

Pemilik NPWP akan dipotong sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi non-NPWP akan dikenakan potongan sebesar 3 persen.

Nominal pungutan buyback tersebut akan langsung dikurangkan dari nilai total dana yang diterima oleh penjual.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua