Harga Emas Antam Diprediksi Turun pada Jumat 29 Mei 2026
JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam diperkirakan bergerak turun pada Jumat, 29 Mei 2026.
Seorang pengamat pasar komoditas memproyeksikan harga emas Antam berpotensi turun hingga menyentuh level Rp 2.745.000 per gram, bahkan pelemahan ini masih dapat berlanjut hingga akhir pekan.
“Seperti prediksi, level terendah harga emas Antam akan tercapai. Mentok-mentok turun pada Sabtu (30/5/2026) ke level Rp 2.720.000 per gram,” ujarnya pada Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, penguatan dolar AS menjadi faktor utama yang menekan harga emas dalam jangka pendek, sehingga membuat pelaku pasar cenderung melakukan aksi jual, terutama trader jangka pendek.
Meski demikian, koreksi harga emas saat ini dinilai justru menjadi peluang akumulasi bagi investor jangka menengah dan panjang.
“Untuk investor, ini kesempatan mengakumulasi logam mulia. Harga emas dalam jangka menengah dan panjang masih berpotensi naik,” katanya.
Ia juga mengingatkan investor agar tidak panik terhadap penurunan harga emas saat ini karena volatilitas jangka pendek merupakan hal yang wajar dalam investasi logam mulia.
Aksi profit taking belum direkomendasikan dalam waktu dekat karena prospek harga emas masih dinilai positif, terutama jika ketegangan geopolitik global kembali meningkat.
Menurutnya, apabila jalur Selat Hormuz kembali dibuka dan aktivitas perdagangan energi global pulih, permintaan terhadap aset safe haven seperti emas berpotensi melonjak lebih cepat.
“Kalau Selat Hormuz sudah dibuka, siap-siap logam mulia akan terbang. Kenaikannya bisa lebih cepat dibanding penurunannya,” ungkapnya.
Dipantau dari laman resmi, harga emas Antam hari ini ambrol sebesar Rp 31.000 ke level Rp 2.754.000 per gram, sedangkan harga beli kembali atau buyback pada Kamis (28/5/2026) juga ambles Rp 37.000 ke level Rp 2.557.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dan 3% bagi non-NPWP, yang dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan – belum termasuk pajak – yang tercatat pada Kamis (28/5/2026):
Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.427.500
Emas Antam 1 gram: Rp 2.754.000
Emas Antam 2 gram: Rp 5.448.000
Emas Antam 3 gram: Rp 8.147.000
Emas Antam 5 gram: Rp 13.545.000
Emas Antam 10 gram: Rp 27.035.000
Emas Antam 25 gram: Rp 67.462.000
Emas Antam 50 gram: Rp 134.845.000
Emas Antam 100 gram: Rp 269.612.000
Emas Antam 250 gram: Rp 673.765.000
Emas Antam 500 gram: Rp 1.347.320.000
Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.694.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 menetapkan pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP, di mana setiap pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22.