Harga Kripto 11 Mei 2026 Bitcoin dan Ethereum Kompak di Zona Hijau

DI
Diaz Muhammad Hanif

Editor: Nathasya Zallianty

Senin, 11 Mei 2026
Harga Kripto 11 Mei 2026 Bitcoin dan Ethereum Kompak di Zona Hijau
Ilustrasi Kripto(Sumber Gambar: NET)

JAKARTA – Harga kripto jajaran teratas bergerak di zona hijau pada perdagangan Senin, 11 Mei 2026 pukul 07.41 WIB. Kenaikan harga kripto hari ini juga dialami oleh aset utama seperti bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH).

Mengutip data pasar terbaru, harga bitcoin naik 1,13 persen dalam 24 jam terakhir dan melambung 4,02 persen selama sepekan. Saat ini, harga bitcoin berada di posisi USD 81.568 atau setara dengan Rp 1,41 miliar.

Sementara itu, harga Ethereum naik 0,94 persen dalam 24 jam terakhir dan melesat 1,42 persen selama sepekan. Saat ini, harga Ethereum terpantau berada di posisi USD 2.346 atau sekitar Rp 40,72 juta.

Beberapa aset lain menunjukkan pergerakan variatif, seperti tether (USDT) yang melemah 0,01 persen ke posisi USD 0,9997. Sedangkan XRP menguat 2,64 persen dalam 24 jam terakhir ke posisi USD 1,45.

Harga binance coin (BNB) juga berada di zona hijau dengan kenaikan 1,59 persen ke posisi USD 656,80. Di sisi lain, harga solana (SOL) bertambah 2,79 persen dan kini berada di posisi USD 95,59.

Kapitalisasi pasar kripto global tercatat naik 1,33 persen dalam 24 jam terakhir. Saat ini, total kapitalisasi pasar kripto mencapai USD 2,72 triliun atau setara dengan Rp 47.215 triliun.

Di belahan dunia lain, Parlemen Korea Selatan telah mengesahkan rancangan undang-undang baru. Aturan ini akan memperkuat pengawasan terhadap bisnis domestik yang memindahkan kripto ke luar negeri.

Majelis Nasional mengesahkan amandemen terhadap Undang-Undang Transaksi Valuta Asing pada sidang pleno pekan ini. Entitas bisnis kini wajib mendaftar ke Menteri Ekonomi dan Keuangan untuk transfer lintas batas.

Amandemen tersebut menetapkan definisi baru mengenai bisnis transfer aset virtual. Pemerintah Korea Selatan akan menggunakan pembaruan hukum ini untuk memantau aliran kripto secara lebih sistematis.

Otoritas setempat juga mendorong peraturan yang lebih ketat melalui Komisi Jasa Keuangan. Persyaratan Aturan Perjalanan akan diperluas untuk mencakup seluruh transaksi kripto tanpa batasan nilai minimal tertentu.

Pelaku industri lokal menyatakan ketidaksetujuan karena perubahan tersebut dianggap dapat memperlambat transaksi. Hal ini dikhawatirkan memicu kerugian di tengah lingkungan pasar yang sangat fluktuatif.

Sementara itu, otoritas pajak negara tersebut mengonfirmasi akan mengenakan pajak 22 persen atas keuntungan aset kripto. Aturan ini rencananya mulai diberlakukan secara efektif pada Januari 2027 mendatang.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua