Harga Emas Antam Turun dan Buka Peluang Investasi Menarik bagi Investor
- Senin, 06 April 2026
JAKARTA - Pergerakan harga emas kembali menjadi sorotan pada awal pekan ini.
Fluktuasi yang terjadi sering dimanfaatkan investor untuk menentukan waktu terbaik dalam bertransaksi. Penurunan harga justru kerap dianggap sebagai peluang strategis untuk mulai berinvestasi.
Kondisi ini terlihat pada harga emas Antam hari ini Senin 6 April 2026. Nilainya mengalami koreksi yang cukup signifikan dibandingkan hari sebelumnya. Situasi ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan harga yang lebih kompetitif.
Baca JugaMelayani Sepenuh Hati, Bank Mandiri Hadirkan Livin’ Call Bebas Pulsa Lewat Livin’ by Mandiri
Pergerakan Harga Emas Antam Hari Ini
Harga emas Antam hari ini pada Senin 6 April 2026 terpantau turun. Harga emas Antam hari ini melemah di posisi Rp 2.831.000 per gramnya. Mengacu laman resmi Logam Mulia pukul 08.50 WIB, harga emas Antam hari ini terkoreksi Rp 26.000 per gram dari posisi Rp 2.857.000 dari Minggu 5 April 2026.
Untuk diketahui, emas batangan logam mulia Antam tersedia dalam beragam pilihan berat. Mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Variasi ini memberikan fleksibilitas bagi investor untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut rincian harga emas Antam terbaru hari ini atau harga emas hari ini Antam per Senin 6 April 2026 pukul 08.50 WIB. Data ini menjadi acuan penting bagi masyarakat sebelum melakukan transaksi. Dengan mengetahui harga terkini, perencanaan investasi dapat dilakukan lebih matang.
Tabel Harga Emas Antam:
Berat | Harga
0,5 gram | Rp 1.465.500
1 gram | Rp 2.831.000
2 gram | Rp 5.602.000
3 gram | Rp 8.378.000
5 gram | Rp 13.930.000
10 gram | Rp 27.805.000
25 gram | Rp 69.387.000
50 gram | Rp 138.695.000
100 gram | Rp 277.312.000
250 gram | Rp 693.015.000
500 gram | Rp 1.385.820.000
1.000 gram (1 kg) | Rp 2.771.600.000
Harga tersebut menunjukkan variasi nilai sesuai dengan ukuran emas. Semakin besar ukuran, biasanya harga per gram menjadi lebih efisien. Hal ini sering dimanfaatkan investor jangka panjang.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas dikenakan pajak. Pajak pembelian emas atau PPh 22 sebesar 0,45 persen berlaku bagi pembeli yang memiliki NPWP. Sementara itu, tarif 0,9 persen dikenakan bagi pembeli tanpa NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22. Bukti ini penting sebagai dasar pelaporan pajak. Dengan memahami ketentuan ini, pembeli dapat menghindari kesalahan administrasi.
Ketentuan Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku ketentuan pajak. Tarif sebesar 1,5 persen dikenakan bagi pemilik NPWP. Sedangkan tarif 3 persen berlaku untuk non-NPWP.
Pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi. Hal ini memudahkan proses administrasi bagi penjual. Namun, penting untuk memperhitungkan potongan ini sebelum melakukan penjualan.
Peluang dan Strategi Investasi Emas
Penurunan harga emas seperti saat ini sering dimanfaatkan sebagai momentum pembelian. Investor biasanya melihat kondisi ini sebagai kesempatan untuk masuk di harga lebih rendah. Strategi ini dikenal efektif untuk investasi jangka panjang.
Harga emas diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB di laman resmi Logam Mulia. Oleh karena itu, penting untuk selalu memantau pergerakan harga secara berkala. Dengan strategi yang tepat, emas tetap menjadi instrumen investasi yang aman dan bernilai stabil.
Alif Bais Khoiriyah
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Update Harga Emas Perhiasan Stabil dan Tetap Jadi Pilihan Investasi Aman
- Senin, 06 April 2026












