Menjelang Deadline, 9,6 Juta Wajib Pajak Sukses Laporkan SPT Coretax
- Senin, 30 Maret 2026
JAKARTA - Jelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2026, sebanyak 9,6 juta wajib pajak telah menyelesaikan kewajibannya.
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) karyawan tercatat 8,49 juta, sedangkan WP OP non-karyawan mencapai 974 ribu. Untuk WP Badan, pelapor SPT tahun buku Januari-Desember 2025 tercatat sebanyak 197 ribu.
Selain itu, pelapor SPT Tahunan WP Badan dengan tahun buku berbeda mencapai 1.699 WP, dan WP Badan menggunakan kurs dolar AS tercatat 21 pelapor.
Baca JugaUang Tunai Lebaran 2026 Capai Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Nasional
Jumlah ini menunjukkan keseriusan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya meski menghadapi periode libur panjang. Data ini juga memperlihatkan tren kepatuhan pajak yang semakin membaik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Aktivasi akun Coretax DJP turut mengalami peningkatan signifikan. Total WP yang sudah melakukan aktivasi mencapai 17,14 juta. Jumlah ini terdiri dari WP Orang Pribadi 16,09 juta, WP Badan 963 ribu, WP Instansi Pemerintah 90 ribu, dan WP PMSE 227 ribu.
Perpanjangan Batas Akhir Pelaporan
Awalnya, batas pelaporan SPT Tahunan WP OP ditetapkan berakhir pada 31 Maret 2026. Namun, pelaporan diperpanjang hingga 31 April 2026. Hal ini dilakukan karena bertepatan dengan libur panjang Nyepi dan Idulfitri yang dapat mempengaruhi kepatuhan pelaporan.
Menteri Keuangan menyebut perpanjangan ini juga mempertimbangkan mobilitas masyarakat selama mudik Lebaran. Beberapa wajib pajak mengalami kesulitan mengakses sistem Coretax akibat tingginya traffic pada periode tersebut. Dengan adanya perpanjangan, masyarakat memiliki waktu tambahan untuk menyelesaikan pelaporan SPT.
Perpanjangan ini diharapkan dapat mengurangi risiko keterlambatan dan mengoptimalkan kepatuhan WP. DJP juga menekankan bahwa langkah ini bersifat administratif untuk mempermudah masyarakat. Dengan demikian, kepatuhan pajak tetap terjaga tanpa memberikan beban tambahan kepada WP.
Evaluasi Sistem Coretax dan Kendala Pelaporan
Sistem Coretax kerap mengalami sedikit kendala terkait loading saat periode pelaporan. Beberapa wajib pajak melaporkan kesulitan mengakses situs akibat trafik tinggi. Perpanjangan waktu pelaporan menjadi solusi untuk memastikan semua WP memiliki kesempatan menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Selain itu, DJP memantau evaluasi pelaporan masyarakat hingga akhir Maret 2026. Evaluasi ini membantu menentukan langkah lanjutan terkait relaksasi sanksi administrasi. Dengan data real-time, pihak DJP dapat menyesuaikan kebijakan agar tetap adil dan efektif.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menegaskan, beberapa opsi sedang dipertimbangkan. Salah satunya memberikan keringanan sanksi bagi WP OP yang melaporkan SPT melewati batas waktu awal 31 Maret. Kebijakan ini bertujuan mendorong kepatuhan tanpa menimbulkan beban tambahan bagi WP.
Relaksasi Sanksi Administrasi
Dalam UU KUP, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Dengan adanya perpanjangan, WP OP tetap berada dalam kerangka hukum yang berlaku. Relaksasi sanksi administrasi diberikan sebagai bentuk fleksibilitas dalam menghadapi kondisi libur panjang dan masalah teknis sistem.
Direktur DJP menjelaskan, pemberian relaksasi ini bersifat transisi. WP OP yang melaporkan SPT setelah 31 Maret tetap diperhatikan agar tidak terkena sanksi penuh. Kebijakan ini mendorong masyarakat tetap tertib pajak tanpa menimbulkan kecemasan atau kerugian administrasi.
Langkah ini juga menunjukkan pemerintah menghargai kepatuhan WP. Dengan adanya fleksibilitas, WP dapat menyelesaikan pelaporan secara optimal. Selain itu, relaksasi ini menjadi sinyal positif bagi wajib pajak untuk tetap disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya di masa mendatang.
Manfaat Perpanjangan Batas Pelaporan bagi Wajib Pajak
Perpanjangan batas pelaporan memberikan waktu tambahan untuk menyiapkan dokumen. WP OP dapat memastikan seluruh data keuangan tahun 2025 tersusun dengan rapi. Dengan demikian, laporan yang disampaikan menjadi lebih akurat dan sesuai ketentuan.
Waktu tambahan ini juga memungkinkan masyarakat memanfaatkan konsultasi pajak atau bantuan profesional. Pelaporan lebih matang dapat mengurangi risiko kesalahan yang berakibat pada sanksi. Hal ini meningkatkan kepercayaan WP terhadap sistem perpajakan dan transparansi pengelolaan pajak.
Selain itu, perpanjangan mendukung efisiensi administrasi DJP. Sistem Coretax dapat menangani trafik tinggi dengan lebih baik, mengurangi risiko gangguan teknis. WP pun dapat melaporkan SPT tanpa terburu-buru dan memastikan kewajiban pajaknya terpenuhi dengan benar.
Dengan langkah ini, pemerintah dan DJP menunjukkan sinergi yang baik untuk meningkatkan kepatuhan pajak. WP OP mendapat kemudahan, sedangkan negara tetap memperoleh penerimaan pajak yang optimal. Hal ini menjadi strategi efektif untuk memperkuat sistem perpajakan nasional secara berkelanjutan.
Alif Bais Khoiriyah
wartafinansial.com adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Bijak Memanfaatkan PayLater untuk Keuangan Instan dan Kebutuhan Mendesak
- Senin, 30 Maret 2026
Pegadaian Catat Lonjakan Pinjaman Gadai Selama Ramadan 2026 Secara Drastis
- Senin, 30 Maret 2026








